Arsip Kategori: Hukum dan Kriminal

Lagi Nyabu, Remaja 23 Tahun Dibekuk Polisi

Jember, AKTUALNET – Unit reskrim Polsek Sumberjambe Polres Jember berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu, pria tersebut berinisial KFI (23) warga Dusun Paceh Desa Jambe arum Kabupaten Jember, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

“KFI kita amankan ke Polsek Sumberjambe untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Sumberjambe AKP Istiono SH, MM

Ditambahkan AKP Istiono SH MM, awal mula penangkapan KFI bermula dari adanya laporan warga sekitar terkait dugaan adanya transaksi sabu di sekitar Dusun Paceh Desa jambearum kecamatan Sumberjambe.

Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan serta pengintaian di sekitar lokasi dan melakukan penggerebekan ke rumah KFI dan ternyata yang bersangkutan kedapatan memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis shabu.

Setelah di lakukan penggeledahan dalam kamar rumah, di ketemukan 1 buah alat hisap (bong), 1 buah korek api, 1 buah skruàp yg terbuat dari bekas sedotan, 2 (dua) paket narkoba jenis shabu yg dibungkus plastik dengan berat kotor masing-masing  0,05 gram dan 0,09 gram , 1 buah Handphone.

“Setelah ditunjukkan, KFI mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya kita amankan,” tuturnya.

AKP Istiono SH MM menyebut, anggota reskrim sedang mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Pihaknya juga tengah menelusuri sumber narkotika jenis sabu itu.

Atas perbuatannya itu, KFI dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Bechi, Tersangka Pencabulan Akhirnya Ditahan di Rutan Medaeng

Surabaya, AKTUALNET – MSAT alias Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, akhirnya ditahan polisi.

Mengutip dari Kompas Tv, Sabtu (9/7/2022) Bechi dijebloskan ke rumah tahanan kelas 1 Surabaya, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Ia akan menghuni sel isolasi di rutan Medaeng selama tujuh hingga 14 hari ke depan.
Selain Bechi, polisi juga menangkap lima dari ratusan gabungan simpatisan dan santri ponpes tersebut.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah menghalang-halangi upaya penangkapan Bechi.

Sementara itu, terkait barang buktinya telah diserahkan ke rutan 1 Surabaya Rutan Medaeng.

Polda Jawa Timur selanjutnya melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk kemudian disidangkan.

Bechi bakal dijerat pasal mengenai pemerkosaan, persetubuhan dan pencabulan.

Lebih lanjut, izin operasional ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur resmi dicabut Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. 

Pencabutan izin operasional ponpes ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak yang lebih buruk.

“Ini (dilakukan untuk) mengamankan hak-hak santri yang belajar di sana.”

“Kami sedang melakukan pemetaan kira-kira santri-santri  ini ingin melanjutkan kemana,” kata Kabid Pendidikan Daniyah dan Pondok Pesantren, Mohammad As’adul Anam.
Berikut kelima simpatisan yang mulai, Jumat (8/7/2022) telah ditahan.

1. Dede
Dede adalah sopir mobil Panther milik ponpes sekaligus sopir pribadi MSAT.
Pada saat kejadian, Dede menghalangi polisi dengan mengemudikan mobil panther dan menabrak petugas kepolisian yang melakukan pengejaran, Minggu (3/7/2022).

2. Inisial WH, warga Sidoarjo
Tersangka WH sempat menabrak barikade di pintu utama ponpes dengan mengendarai motor.

3. Inisial MR, warga Ploso, Jombang
Pelaku MR menyiram Kasat Reskrim Polres Jombang Iptu Giadi Nugraha, dengan menggunakan air atau kopi panas.

4. Inisial MN, warga Gunung Kidul, Wonosari
MN bertindak menghalangi barikade petugas dengan menggunakan kekerasan.

5. Inisial SA, warga Lamongan
SA memprovokasi massa untuk merusak barikade petugas dengan kekerasan.

“Yang bisa diproses hukum adalah kelima orang tadi. Karena perannya jelas di situ. Saksi-saksi pun menyatakan demikian,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (8/7/2022).

Banyak Santri Merasa Takut
Buntut penangkapan MSAT, banyak santri yang merasa takut.

Mereka lantas meminta para orang tuanya untuk melakukan penjemputan.
Sebagian santri juga masih berada di ponpes.

Mereka dipersilakan untuk memilih untuk tetap tinggal di ponpes atau pulang ke rumah.

Yang pasti, Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur telah mencabut izin operasional ponpes tersebut.

“Kenyataan di sana itu, banyak perempuan yang takut dan ditarik pulang (orangtua),” ungkap Anam.

Pelaku Pencuri Penutup Gorong-gorong Dibekuk

Surabaya, AKTUALNET – Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Polsek Asemrowo Surabaya berhasil membekuk pelaku pencuri besi Grill penutup Gorong – gorong yang terpasang di atas trotoar milik Pemkot Surabaya, di Jalan Tanjungsari, Surabaya.

Dua pelaku yang berhasil diamankan polisi yaitu, Yan Mahendra (36) dan Adi Sony Saputra (32) kedua pelaku merupakan warga Jalan Asem Kecamatan Asemrowo Surabaya, yang tertangkap pada Jum’at 01 Juli 2022 oleh aparat Kepolisian.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan S.H mengatakan, berdasarkan penyelidikan melalui rekaman CCTV di TKP Polisi akhirnya menemukan ciri- ciri tersangka, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, awal anggota berhasil menangkap pelaku Yan Mahendra setelah berhasil mencuri batang besi Grill yang terpasang di atas trotoar milik Pemkot Surabaya.

“Selanjutnya anggota kami menangkap Adi Sony Saputra di rumahnya sesaat setelah berhasil mencongkel besi Grill penutup Gorong – gorong tersebut,” kata Hari Kurniawan, kemarin pada Jumat (8/7/2022).

Hari menambahkan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi hal ini guna memastikan 46 titik dan jumlah kerugian terkait Aset Pemkot tersebut.

Selain mengamankan kedua tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah bongkahan batu untuk memecah besi penutup Gorong- gorong dan 1 buah mesin gerenda untuk memotong besi.

“Karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya hukuman paling 10 tahun penjara.” Pungkasnya.

Pelaku Pembacokan Ditangkap Saat Kembali ke Rumahnya

Nganjuk, AKTUALNET – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan terduga TR (21 tahun), warga Desa Balongasem, Kecamatan Lengkong yang diduga merupakan salah satu pelaku pembacokan di Desa Babakan Kecamatan Lengkong beberapa waktu lalu.

TR ditangkap saat kembali ke rumahnya di Desa Balongasem Kecamatan Lengkong. Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menyebut TR sebelumnya melarikan diri ke luar kota.

“Ini berkat informasi dari masyarakat yang melapor ke pihak kami saat mengetahui pelaku pulang ke rumahnya beberapa hari yang lalu,” ujar AKP I Gusti Agung, Jumat (8/7/2022).

“Pembacokan tersebut dilakukan oleh TR dan satu orang temannya berinisial IP yang terus kami kejar keberadaannya. Saat melakukan perbuatannya, mereka memilih sasaran korban secara acak,” tuturnya.

Korban dari pembacokan tersebut adalah M Farid Nurrahim, 15, warga Desa Pinggir, Kecamatan Lengkong, dan temannya M. Zaki Saputra, 16, warga Desa Klitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Dari penuturan TR, IP sering memiliki masalah pribadi dengan keluarganya. Untuk melampiaskan hal tersebut, IP akan mencari korban di jalanan yang nantinya akan dibacok.

“Aksi pembacokan pernah terjadi di Desa Babadan, Kecamatan Lengkong 13 November 2021 lalu. Pembacokan tersebut dilakukan oleh IP sebagai eksekutor dan TR sebagai pembonceng. Saat ini kami terus mengejar keberadaan IP untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum,” kata AKP I Gusti Agung.

“Dari penyidikan yang kami lakukan, ada indikasi bahwa TR juga melakukan pembacokan di wilayah Nganjuk saat kembali ke rumah dari pelariannya. Jika memang terbukti, kami pastikan TR tidak akan lolos dari hukum,” ucapnya.

AKP I Gusti Agung memastikan pihaknya akan memberi tindakan tegas kepada siapapun yang mengganggu suasana kondusif di Kabupaten Nganjuk.

“Siapapun yang mencoba mengganggu rasa aman masyarakat Nganjuk pasti akan kami tindak tegas. Ini semua kami lakukan agar masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang, terutama di malam hari,” katanya. (Ruk)

Tersangka Pencabulan Serahkan Diri, Polisi Periksa 320 Orang

Surabaya, AKTUALNET – Tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati, MSAT (42), yang merupakan putra kiai ternama di Jombang akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Kamis malam atau sekitar pukul 23.35 WIB.

“Hari ini sejak jam 08.00 WIB kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan (MSAT) menyerahkan diri. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Nico Afinta kepada wartawan di Jombang, Kamis (7)7) malam.

Perwira tinggi Polri berpangkat dua bintang itu menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.

Irjen Nico mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.

“Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahap-duakan (penyerahan tahap dua),” ucap dia.

Namun, penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka pencabulan santriwati itu mengingkari.

Dari Februari hingga April 2022, tersangka MSAT tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua dari kepolisian. Dua hari lalu tim Polda Jatim turun melakukan penjemputan, namun lagi-lagi putra kiai pengasuh Pesantren Ashiddiqiyyah, Ploso, Jombang, itu tidak mau menyerahkan diri.

“Tersangka MSAT menyerahkan diri, dan yang bersangkutan berada di sekitar ponpes,” kata Kapolda Nico.

Ia meminta semua pihak untuk patuh dan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Ke depan kami koordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan yang bersangkutan salah atau tidak kepada MSAT di depan sidang pengadilan. Proses ini terjadi karena adanya korban,” kata dia.

“Biarkan penyidik bekerja terlebih dahulu melakukan administrasi, yang menghalang-halangi masih diproses pemeriksaan di Polres Jombang, ada 320 orang,” tutur Kapolda menambahkan.

Tersangka dugaan pencabulan yang juga putra dari KIai Haji Muhammad Mukhtar Mu’thi, Pimpinan Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang itu langsung dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

(Fiqih Arfani/Willy Irawan)

Penadah Barang Curian Ditangkap, Tersangka Masih Dibawah Umur

Jember, Aktual Net – Tim Unit Reskrim Polsek Tanggul kembali mengungkap kasus pencurian, salah satu tersangka penadah hasil curian tersebut saat ini sudah diamankan, Rabu malam (23/12/2021). Mirisnya tersangka ADR (17) asal Dusun Poreng Desa Jambesari Kecamatan Sumberbaru ini usianya masih dibawah umur dan statusnya pelajar di salah satu MA (Madrasah Aliyah).

Kasi Humas Polres menerangkan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dan laporan kejadian, serta adanya bukti rekaman di salah satu kamera CCTV SDN Tanggul Kulon 1, senin (21/6/2021), yang akhirnya aksi pelaku terungkap saat melakukan tindakan pencurian pada Kamera CCTV.

Baca juga :

“Penagkapan pelaku dari hasil rekaman CCTV saat pelaku mengambil barang-barang tersebut dengan cara mencongkel pintu ruang guru, saat ini tersangka sudah ditangkap ketika hendak menjual barang tersebut. “Terang Iptu Brisan Iman di Mapolres Jember, Kamis Siang (25/06/2021).

Menurut keterangan tersangka, barang-barang tersebut diduga hanya titipan berupa satu unit LCD merk LG dan CCTV dan untuk dijual.

Menurut Iptu Brisan ada tersangka lain yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dan kasus tersebut masih dalam proses pengembangan.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami sudah mengantongi identitas tersangka lain yang kini menjadi DPO dan dalam pengejaran petugas, “ungkapnya.

Dalam penanganan kasus ini pihak Kepolisian masih melakukan langkah-langkah tindak lanjut pemeriksaan kepada para saksi dan tersangka sekaligus mengamankan barang bukti. Untuk tersangka ADR yang masih dibawah umur akan dilakukan proses diversi.

“Sehubungan tersangka ADR masih dibawah umur, kita akan lakukan proses diversi, yaitu upaya menyediakan alternatif yang lebih baik dibanding dengan prosedur resmi beracara di pengadilan, “pungkas Iptu Brisan.

Aksi Nekat Bobol Rumah Tetangga, Pelaku Akhirnya Diringkus

Jember, Aktual Net – Aksi nekat seorang warga yang berinisial NR (33) asal Dusun Krajan Desa Sukorambi yang hendak mencuri di salah satu rumah milik tetangganya gagal, hal ini diungkapkan Kapolsek Sukorambi, Selasa Siang (22/6/2021).

Kejadiannya hari Minggu pagi (20/06) sekira Pukul 2.30 Wib, Niatan akan beraksi mencuri ke rumah tertangga muncul usai bangun tidur. Pria tidak tamat SD ini menjadi gelap mata.

Situasi sepi dan mengira Pak Sukur sudah tertidur. Dia mulai beranjak, bergerak perlahan, berjalan mengendap-endap masuk pekarangan rumah tetangga.

Baca juga :

Niat mencuri ke rumah tersebut, NR hanya berbekal membawa sarung motif bunga warna gelap yang bagian atasnya terdapat tali kawat dan sebilah pisau.

NR paham jika satu-satu jalan masuk ke dalam Toko Pracangan milik Sukur dia harus masuk lewat dapur. Tak butuh lama beraksi, dia berhasil merusak dinding yang terbuat dari anyaman bambu lalu memanjat masuk ke dalam dapur.

Aksinya tinggal selangkah lagi. NR berusaha mencongkel pintu dapur yang terhubung dengan Toko Pracangan. Apes, saat mencoba membuka pintu seng tersebut menimbulkan suara berisik gesekan besi.

NR salah tingkah, Dia mencoba melihat situasi yang terjadi. Pak Sukur terjaga dan mulai curiga. NR panik, Pak Sukur sempat memergoki NR yang berusaha lari kabur keluar dapur.

Apesnya, saat lari tunggang langgang, dia kepergok warga. Dia menyerah pasrah dan menyerahkan diri. NR mengakui kesalahannya hendak mencuri di rumah tetangga.

Kapolsek Sukorambi AKP. Sigid Budiyono,SH mengatakan NR saat ini sudah diamankan di Mapolsek. ” Tersangka NR sedang menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyidikan”, ujarnya saat dikonfirmasi. Selasa siang (22/06).

Oleh Penyidik NR disangkakan sebagaimana tersebut dalam Pasal 363 ayat (1) huruf ke 3e, 5e KUHP Jo. pasal 53 ayat (1) KUHP.

Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus Sindikat Manipulasi Ijazah

Surabaya, Aktual Net – Press Confrence Polda Jatim tentang Penangkapan dua pelaku yang disinyalir melakukan tindakan manipulasi pemalsuan data Ijazah yang transaksinya dilakukan di Medsos (Media Sosial) baik di Facebook, Instagram dan WhatsApp, selasa (22/6/2021).

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan kejadian sekitar bulan Mei tahun 2021, dari pengungkapan ini subdit V/siber ditreskrimsus polda jatim mengamankan dua orang tersangka.

Baca juga :

“Keduanya melakukan aktifitas Illegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat rilis di Bid humas polda jatim, Selasa (22/6/2021) siang.

Sementara itu AKBP Zulham, Wadirreskrimsus polda Jatim menjelaskan, bahwa modusnya sejak akhir tahun 2019, dua pelaku menawarkan di medsos. Ada 9 jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda beda.

“Untuk ijazah SD dipatok 500 ribu, SMP 700 ribu, SMA/SMK 800 ribu, ijazah S1 2 juta, ijazah S2 2,5 juta, KTP 300 ribu, KK 300 ribu, akta kelahiran 250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam 500 ribu,” jelas AKBP Zulham, Wadirreskrimsus polda jatim.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura dan BP, (26) warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Ditambahkan Zulham, kedua pelaku memang sengaja menawarkan kepada orang – orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat – syarat tertentu. Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang – orang yang menggunakan jasa kedua pelaku.

“Tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan 86 juta,” pungkasnya.

Sedangkan untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelfon tersangka BP dan memesan ijazah. Dan hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap.

Dari perbuatan kedua tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Salah Satu Kades Sebut Polisi Dalam Perkara Kasus Narkoba

Jember, Aktual Net – Kasus penyalahgunaan Narkoba pekan lalu yang menyeret 4 (empat) kades di wilayah Kabupaten Jember, Kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim tersebut sekarang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke satresnarkoba Polres Jember.

Keempat Tersangka tersebut yakni Kades Wonojati berinisial MM (40), Kades Tempurejo berinisial MA (48), Kades Tamansari SK (44), dan Kades Glundengan HH (52). Dari keempatnya ternyata salah satu kades memberikan keterangan bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu polisi.

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, nama Polisi sempat disebut-sebut MM (Kades Wonojati). Dalam berita acara pemeriksaan MM, Ia mengatakan kepada penyidik mendapatkan barang bukti sabu-sabu berasal dari seorang Polisi berinisial DPW, dan yang bersangkutan masih aktif berdinas di Polres Jember.

Baca juga :

Menindak lanjuti pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Reserse Nakorba Polda Jatim, pihaknya telah melakukan upaya pemeriksaan saksi-saksi dan membuat berita acara konfrontasi.

“Sesuai  perkembangan hasil penyidikan kasus ini sehubungan nama polisi (Dinas Polres Jember) disebut dalam pemeriksaan MM (Kades Wonojati). Berkas perkaranya dilimpahkan ke Satreskoba Polres Jember,” ungkap Kasat Reskoba AKP Dika Hadian, S.I.K, M.H. Jumat Malam (18/06/2021)

“Kami sudah melakukan pemeriksaan 2 Saksi, yaitu terhadap MA (48) Kades Tempurejo Dan HH (52) Kades Glundengan. Hasilnya, keduanya menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi narkoba tersebut berasal dari DPW (Polisi),”ujarnya.

Lebih lanjut Kasat Reskoba mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan terhadap DPW. Dia mengaku tidak pernah melakukan transaksi dan memberikan apapun kepada MM.

“Memang pada tanggal 06 Juni 2021, DPW sekedar mampir ke Rumah MM (Kades Wonojati) karena mau berangkat Dinas Piket Malam Di Polsek Wuluhan. Kepentingannya hanya akan dikenalkan dengan HH (Kades Glundengan),” terangnya.

Pernyataan DPW dalam pemeriksaan juga dikuatkan dengan bukti petunjuk yang didapatkan pada Ponsel milik MM (Kades Wonojati) dan Saksi-Saksi. ” Tidak ada bukti chatingan atau komunikasi yang mengarah pada transaksi narkoba dengan DPW,” imbuhnya.

Sementara itu hasil berita acara konfrontasi Saksi HH (Kades Glundengan), Dia menyebutkan pada tanggal 6 Juni 2021 mendatangi Rumah MM (Kades Wonojati) hanya bermaksud mau membayar hutang kepada MM.

“Mereka  hanya ngobrol-ngobrol, juga ada MA disana, pertemuan itu tidak lama, sekira 15 menit saja,” tambahnya.

Persoalan dalam pemeriksaan awal, pernyataan MM (Kades Wonojati) tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan konfrontasi kepada Penyidik Polres Jember. Dia mengungkapkan pengakuan itu muncul karena merasa bingung ketika diperiksa di Polda Jatim.

MM menjelaskan, sebenarnya hanya mengira-ngira saja kalau sabu-sabu yang ditemukan ditumpukan sandal di dalam rumahnya itu adalah barang milik DPW.

“Jadi kesimpulan hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Jember bahwa barang sabu-sabu yang dinyatakan MM didapatkan berasal dari Polisi berinisial DPW, tidak cukup bukti,”pungkasnya. (Hpj)

Sarang Transaksi Pil Koplo, Pemilik Rumah Diamankan Reskrim Puger

Jember, Aktual Net – Berdasarkan Informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Puger menggerebek salah satu rumah yang dijadikan sarang transaksi pil koplo pukul 21.00 Wib, Jum’at malam (18/6) serta mengamankan Pemilik Rumah berikut barang bukti ratusan pil koplo dan plastik klip berisi pil obat keras okerbaya berlogo Y serta DMP, hal ini ini diungkapkan oleh Kapolsek Puger AKP Ribut Budiono Sabtu malam (19/6/2021).

Penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Puger yang dipimpin AKP Ribut Budiono, S.H terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 Pukul 21.00 Wib, di Dusun Sembungan Kecamatan Puger Kabupaten Jember.

Baca juga :

Sabtu Malam (19/06/2021), Kapolsek Puger AKP Ribut Budiono, S.H mengatakan, pihaknya telah mengungkap jual beli bebas obat keras berbahaya yang dijadikan bisnis terlarang kelas rumahan, dari penggerebekan ini pihaknya menangkap pemilik rumah berinisal TM (25).

Dijelaskan Ribut Budiono, Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di rumah tersebut disinyalir jadi sarang transaksi pil koplo.

Setelah dilakukan penyelidikan, dan akhirnya dilakukan penggerebekan, di dalam rumah didapati pil berlogo Y sebanyak 835 Butir yang terbungkus 104 plastik Klip dan Pil berlogo DMP sebanyak 36 Butir terbungkus 4 Plastik Klip.

“Selain barang bukti tersebut, Kami juga mengamankan uang tunai hasil transaksi senilai 70 Ribu Rupiah serta Satu Ponsel Merk Samsung,” Pungkasnya. (Hpj)