Arsip Kategori: Hukum dan Kriminal

Dugaan Pungli Berjamaah PTSL Desa Gumukmas

Jember, Aktual Net – Dugaan pungli biaya pra Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), menyeruak di Desa/Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Mantan kepala desa dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) disebut-sebut terlibat dalam dugaan pungli ini.

Salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjelaskan, mantan Kades berinisial BW itu tahun 2020 masih aktif menjabat sebagai Kades Gumukmas. Secara jelas dan terang-terangan, BW mengambil uang yang dianggap jatahnya sekitar Rp 200 juta.

“Asumsinya dana pra PTSL senilai 300 ribu rupiah, BW mengambil yang senilai 100 ribu rupiah dikalikan jumlah pengajuan PTSL sebanyak 2000 bidang,  sehingga muncul angka 200 juta rupiah,” ungkap anggota BPD ini saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, sambil meminta namanya tak disebutkan.

Baca juga :

“Itu bukan tudingan atau fitnah, kami bersembilan, anggota BPD tahu dengan jelas akan hal tersebut,” sambungnya.

Bahkan jika BW menampik tudingan tersebut, anggota BPD dengan sembilan temannya ini bersedia untuk dikonfrontir.

Sumber ini juga mengatakan bahwa seluruh anggota BPD yang berjumlah 9 orang, pada bulan Desember 2020 masing-masing mendapat bagian dari sisa dana pra PTSL sebesar Rp 1 juta.

“Kami masing masing dikasih satu jutaan oleh Ketua Pokmas PTSL, dan setahu saya semua perangkat desa juga mendapatkan bagian yang sama, 1 jutaan per orang,” jelasnya.

Sementara seorang pengacara sekaligus Ketua Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Indrotito SH, menilai bahwa pungli yang diduga dilakukan BW adalah korupsi.

“Rangkaian perbuatan yang dilakukan BW sebagai Kades itu, menguatkan indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi. Karena dengan menyalahgunakan jabatan telah menguntungkan dirinya sendiri, orang lain atau golongan tertentu atau minimal ada indikasi perbuatan Pungli,” ungkap Tito sapaan akrab Indrotito saat dihubungi melalui Hpnya, Rabu pagi, 14 April 2021.

“Saya tidak bisa diam melihat kejadian itu, demi rakyat, bersama rakyat Desa Gumukmas, secara profesional saya bersedia mengangkat dugaan Tipikor dan atau Pungli tersebut ke ranah hukum, agar BW mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Tito.

Slamet Jaya Miharja (52) salah seorang warga Desa Gumukmas juga mengkritik keras ulah mantan Kadesnya beserta kroni kroninya itu.

“Kalau memang uang pra PTSL yang terkumpul hanya dihabiskan buat bancaan, betapa rendahnya moral pejabat kita. Orang yang kita pilih untuk jadi pimpinan justru malah mencelakai rakyat. Kembalikan itu uang rakyat,” tegas Slamet.

Dalam kesempatan berbeda, Nuril Anwar ketua Pokmas Desa Gumukmas, membenarkan pungutan Rp 300 ribu perbidang. Namun dia enggan menjelaskan rincian biaya itu untuk apa saja.

“Soal rincian, karena ini masih belum tuntas, saya tidak bisa menjelaskan. Ketika sudah selesai nanti akan kita laporkan kepada yang berhak, dalam hal ini Kepala Desa,” kilah Nuril.

Ditanya terkait adanya subsidi dari pemerintah sebesar Rp 150 ribu rupiah per pengajuan atau perbidang, menurut Nuril belum cair.

“Sampai saat ini dana itu belum cair. Beruntung, untuk biaya pra PTSL, masyarakat tidak keberatan ditarik biaya. Jika tidak, tidak akan selesai sertipikasi ini,” dalih Nuril.

Tito ketua KHYI kembali merespon keterangan Nuril.“Ya kalau anggaran tidak ada atau belum cair ya sebaiknya jangan dilakukan, apalagi dengan merugikan rakyat begini. Pertanyaan saya, jika nanti dana tersebut cair, lantas akan dikemanakan? Digunakan untuk mengembalikan uang rakyat? Masih harus dipotong biaya macam-macam untuk administrasi, operasional dan lain-lain, sehingga tinggal sedikit atau malah habis sama sekali? atau dianggap rejeki Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD dan Pokmas, dipakai bancaan lagi?,” kata Tito, penuh tanya.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi mantan Kades BW tidak bisa dihubungi, baik itu melalui WhatsApp maupun melalui telepon seluler. Bahkan ketika didatangi di rumahnya di Dusun Kebonan, Desa Gumukmas, wartawan hanya ditemui salah seorang penjaga rumahnya.

Penangkapan Terduga Teroris oleh Densus 88 di 2 Kabupaten Jawa Timur

Surabaya (AktualNews) – Press Confrence Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim perihal Penangkapan dua orang terduga teroris selasa (30/3/21) pukul 14.30 kemarin, di dua tempat yang berbeda, keduanya diduga berkaitan dengan aksi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makasar, Sulawesi selatan oleh Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan Kedua tersangka teroris tersebut ditangkap karena terindikasi merupakan jaringan kelompok radikal JAD (Jamaah Ansharut Daulah), dalam penangkapan Tim Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua pucuk senjata api rakitan dan satu buah buku jihad, di Polda Jatim Surabaya. Rabu (31/3/21).

Baca juga:

Penyerahan Bantuan Kendaraan dari Mabes Polri serta Pemprov Jatim dalam Menangani Covid-19

Pasca Bom Bunuh diri di Katedral, Kapolri Berharap Masyarakat Tak Panik

Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Densus 88, menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim dilakukan di dua tempat yang berbeda, NMR ditangkap di Kabupaten Tulungagung, sedangkan untuk terduga LAM dilakukan penangkapan di Kabupaten Nganjuk dengan barang bukti dua pucuk senjata api rakitan dan sebuah buku fiqih tentang jihad.

Penangkapan dilakukan karena keduanya diduga akan melakukan amalia di daerah Jawa Timur, “Kedua terduga teroris yang ditangkap tersebut, diduga akan melakukan amalia di jatim,” terang Kombes Pol Gatot saat press conference.

“Para terduga yang ditangkap oleh Densus 88  merupakan Jaringan Kelompok JAD, yang mana keduanya berkaitan dengan aksi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makasar, “tambahnya.

Kabid Humas Polda Jatim berharap tindakan tersebut adalah wujud hadirnya Negara di tengah-tengah masyarakat, diharapkan masyarakat khususnya Jawa Timur tetap tenang dan menjalankan aktifitas seperti biasa serta bisa bersama-sama menjaga kamtibmas.

“Kami berharap semua tindakan yang dilakukan, adalah bentuk hadirnya negara dalam menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat, agar masyarakat bisa menjalankan aktifitasnya seperti biasa, hal ini tentunya bisa dilakukan dengan bersama-sama adanya kepedulian masyarakat mulai dari lingkungan baik RT/RW, “ungkapnya. (Humas Polri)

ed: roexien esc

Densus 88 Menangkap 22 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiah

Surabaya (AktualNews) – Sejak tanggal 26 Februari 2021 Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri telah menangkap 12 terduga teroris di 4 (empat) Kabupaten/ Kota di wilayah Jawa Timur.

Delapan orang ditangkap di Kabupaten Sidoarjo, dua orang di Kota Surabaya, satu orang di Mojokerto, dan satu orang di Malang.

Kapolres Jember Meresmikan Kantor Polsek Ajung

Unit Reskrim Polres Batu, Membekuk Pelaku Aksi Kejahatan dengan Bondet

Setelah menangkap 12 terduga teroris, Densus 88 Mabes Polri terus melakukan pengembangan.

Dan pada tanggal 2 Maret 2021, Densus 88 Mabes Polri, kembali menangkap delapan terduga teroris di Surabaya, Malang dan Bojonegoro,hingga pada akhirnya jumlah terduga teroris yang ditangkap sebanyak 22 orang.

Ke 22 terduga teroris yang telah dilakukan penangkapan dititipkan di rumah tahanan Mapolda Jatim sejak 26 Februari 2021.

Namun, pada 18 Maret 2021 (hari ini) ke 22 terduga teroris diberangkatkan ke Jakarta menuju ke Mabes Polri untuk diproses hukum lebih lanjut.

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat menyaksikan langsung proses pemberangkatan 22 terduga teroris ke Mabes Polri dari Mapolda Jatim menyatakan, bahwa hari ini 22 terduga teroris diberangkatkan ke Mabes Polri untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut.

“Hari ini 22 terduga teroris diberangkatkan dari rumah tahanan polda jatim ke mabes Polri,” jelas Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Kamis (18/3/2021) pagi.

Dikatakan Wakapolda Jatim, para terduga teroris diberangkatkan ke Bandara Juanda menggunakan dua bus Polda Jatim dengan mendapatkan pengawalan ketat dari Densus 88.

Dari hasil interogasi yang dilakukan kepada terduga teroris, bahwa mereka masuk didalam jaringan terlarang yakni, Jamaah Islamiah (JI).

“Mereka ini ditangkap di lima kabupaten/kota di wilayah jatim, usai dilakukan interogasi, mereka diketahui masuk di jaringan terlarang (Jemaah Islamiah),” tambah Wakapolda Jatim.

Lebih jauh dijelaskan, terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88, para terduga teroris sudah berada di jatim sejak 5 (lima) tahun terakhir.

Selama berada di wilayah Jatim, mereka melakukan kegiatan dengan merekrut anggota baru.

“Mereka ini di Jatim sudah lima tahun, dari kegiatannya mereka diketahui sudah melakukan perekrutan anggota baru sebanyak 50 orang,”tambah Wakapolda Jatim.

22 terduga teroris yang ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri di wilayah Jawa Timur tersebut berinisial FA, FU, NA, SS, AY, TS, YA, RZ, BR, YP, EP, YT, AI, AS, RA, ZA, ME, IE, HS, AR, BS dan HAB.

Pasca penangkapan 22 terduga teroris, Polri akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang menjadi titik penangkapan terduga teroris. Namun di lokasi lain, juga akan tetap dilakukan pemantauan.

Baca juga:

Kapolri Meninjau Pelaksanaan Vaksinasi di Polda Jawa Barat

Ditresnarkoba Polda Jatim, Menangkap Pengedar Narkoba di Kediamanya

Unit Reskrim Polres Batu, Membekuk Pelaku Aksi Kejahatan dengan Bondet

Kota Batu (AktualNews) – Salah satu anggota Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Batu terluka dibagian tangan dan kaki, saat melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak kejahatan dengan menggunakan Bondet (Bom Ikan) di Jalan Drs. Moh Hatta Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu, pukul 2.30 WIB, selasa (16/3/2021).

Lanjutkan membaca Unit Reskrim Polres Batu, Membekuk Pelaku Aksi Kejahatan dengan Bondet

Ditresnarkoba Polda Jatim, Menangkap Pengedar Narkoba di Kediamanya

Jombang (AktualNews) – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial KD (33) berhasil diringkus di kediamanya oleh team Ditresnarkoba Polda Jatim dalam press conference Kabid Humas Polda Jatim, selasa (16/3/2021).

Barang bukti yang diamankan 5,86 gram, alat hisap dan beberapa senjata jenis revolver, air softgun jenis FN dan peluru caliber 38 mm yang disinyalir adalah milik tersangka.

Baca juga:

Program Prioritas, Kapolri Menggelar Pelatihan Konten Kreatif untuk Personil Humas

Program Prioritas, Kapolri Menggelar Pelatihan Konten Kreatif untuk Personil Humas

Lanjutkan membaca Ditresnarkoba Polda Jatim, Menangkap Pengedar Narkoba di Kediamanya