Jember, AktualNet – Berdasarkan informasi warga, Istri Laporkan dugaan Perzinahan ke Polres Jember, Tidak terima suaminya diketahui selingkuh serta sudah menikah siri dengan wanita lain. Dengan berbekal informasi dari beberapa warga di lingkungan RT 1 RW 28 Kelurahan kebonsari, Kecamatan Sumbersari Jember.
Sebut saja ER (54) warga Jalan Sentot Prawirodirjo, Kelurahan Kaliwates Kecamatan Kaliwates Jember, melaporkan kejadian tersebut dengan laporan pengaduan perzinahan Nomor LM/185/IV/2021/Polres Jember/Reskrim, dengan terlapor bernama inisial HR (suami pelapor) dan YN (terlapor yang dinikahi siri oleh suami pelapor) menurut pelapor (ER: red) wanita yang dinikahi usianya lebih tua dari dirinya, di Polres Jember pukul 09.30 Wib, Sabtu (24/42021).
Saat dikonfirmasi dihalaman Polres Jember ER memang sengaja melaporkan suaminya, menurutnya perbuatan tersebut tidak bisa dia maafkan, karena selama ini dirinya tidak mengerti kalau suaminya (HR :red) sudah menikah lagi secara siri tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Saya ini kurang apa mas, untuk urusan materi saya tidak kurang ke dia, mungkin ini sudah waktunya dia dilaporkan karena saya merasa dibohongi, dan untuk si wanita yang dinikahi ini, saya anggap dia (YN :red) ini wanita perusak rumah tangga orang lain.” Kata ER kepada Awak Media di Polres Jember.
Lanjut ER menuturkan perihal wanita yang di nikahi suaminya tersebut justru lebih tua dirinya,” saya merasa selama ini hanya di manfaatkan dan dia banyak berbohong, Saya lapor karena saya wajib melaporkan orang yang sudah merusak rumah tangga saya, dan saya merasa hanya dimanfaatkan oleh suami saya, “tuturnya geram saat menceritakan kronologi perihal suami dan wanita selingkuhanya.
Keterangan menikah siri tersebut di benarkan oleh ustad HB warga Desa Plalangan salah satu saksi yang pada saat itu menikahkan HR dan YN.” Ya, saya memang menikahkan mereka (HR dan YN), dan saya menikahkan tersebut karena menurut HR (Suami Pelapor) dia sudah cerai, dan apa salahnya saya nikahkan, jika tidak dinikahkan takutnya terjadi hal yang dianggap zina.” terang ustad saat dikonfirmasi.
Ustad HB juga mengungkapkan kalau dirinya tidak tahu menahu perihal dia sudah cerai atau belum, “karena mereka (HR dan YN) kesini hanya untuk bisa di nikahkan secara siri, menurut pengakuan HR dia sudah proses cerai secara hukum dengan istrinya (Pelapor: red). Saya hanya berkewajiban untuk menikahkan mereka secara agama, guna mengantisipasi hal yang tidak baik buat mereka berdua. “Tambahnya.
Media pun mencoba menghubungi salah satu RT 01 RW 08 tempat terlapor YN dengan berbekal informasi dari ER, dan memastikan kebenaran informasi perihal yang dilaporkan oleh ER ke SPKT Polres Jember tentang pengaduan Perzinahan.
Di wakili DV anak Kepala RT 1 lingkungan Kebonsari, mengungkapkan ,”yang bersangkutan (YN) memang pernah memberikan surat keterangan kalau dirinya sudah menikah mas, bentuknya kayak pernyataan bukan surat Nikah yang resmi.”Ujarnya.
Kami hanya waktu itu sempat tegur dia (YN : red), kalau teguran baik dari RT dan warga bukan hanya sekali ini saja, meskipun disini warga tertutup dengan yang lain, tapi pihak RT dan warga tetap memperhatikan kondisi lingkungan, agar lingkungan disini terhindar dari hal hal yang tidak baik, ” pungkasnya saat dikonfirmasi via telp oleh awak media.