Jember, Aktual Net – Aksi nekat seorang warga yang berinisial NR (33) asal Dusun Krajan Desa Sukorambi yang hendak mencuri di salah satu rumah milik tetangganya gagal, hal ini diungkapkan Kapolsek Sukorambi, Selasa Siang (22/6/2021).
Kejadiannya hari Minggu pagi (20/06) sekira Pukul 2.30 Wib, Niatan akan beraksi mencuri ke rumah tertangga muncul usai bangun tidur. Pria tidak tamat SD ini menjadi gelap mata.
Situasi sepi dan mengira Pak Sukur sudah tertidur. Dia mulai beranjak, bergerak perlahan, berjalan mengendap-endap masuk pekarangan rumah tetangga.
Baca juga :
- Optimalkan Patroli di Jalur Pantura, Cegah Tindak Kejahatan
- Lagi Nyabu, Remaja 23 Tahun Dibekuk Polisi
- Hari Raya Idul Adha, Kapolri Serahkan 114 Hewan Kurban

Niat mencuri ke rumah tersebut, NR hanya berbekal membawa sarung motif bunga warna gelap yang bagian atasnya terdapat tali kawat dan sebilah pisau.
NR paham jika satu-satu jalan masuk ke dalam Toko Pracangan milik Sukur dia harus masuk lewat dapur. Tak butuh lama beraksi, dia berhasil merusak dinding yang terbuat dari anyaman bambu lalu memanjat masuk ke dalam dapur.
Aksinya tinggal selangkah lagi. NR berusaha mencongkel pintu dapur yang terhubung dengan Toko Pracangan. Apes, saat mencoba membuka pintu seng tersebut menimbulkan suara berisik gesekan besi.
NR salah tingkah, Dia mencoba melihat situasi yang terjadi. Pak Sukur terjaga dan mulai curiga. NR panik, Pak Sukur sempat memergoki NR yang berusaha lari kabur keluar dapur.
Apesnya, saat lari tunggang langgang, dia kepergok warga. Dia menyerah pasrah dan menyerahkan diri. NR mengakui kesalahannya hendak mencuri di rumah tetangga.
Kapolsek Sukorambi AKP. Sigid Budiyono,SH mengatakan NR saat ini sudah diamankan di Mapolsek. ” Tersangka NR sedang menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyidikan”, ujarnya saat dikonfirmasi. Selasa siang (22/06).
Oleh Penyidik NR disangkakan sebagaimana tersebut dalam Pasal 363 ayat (1) huruf ke 3e, 5e KUHP Jo. pasal 53 ayat (1) KUHP.