Arsip Tag: Polda Jatim

Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus Sindikat Manipulasi Ijazah

Surabaya, Aktual Net – Press Confrence Polda Jatim tentang Penangkapan dua pelaku yang disinyalir melakukan tindakan manipulasi pemalsuan data Ijazah yang transaksinya dilakukan di Medsos (Media Sosial) baik di Facebook, Instagram dan WhatsApp, selasa (22/6/2021).

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan kejadian sekitar bulan Mei tahun 2021, dari pengungkapan ini subdit V/siber ditreskrimsus polda jatim mengamankan dua orang tersangka.

Baca juga :

“Keduanya melakukan aktifitas Illegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat rilis di Bid humas polda jatim, Selasa (22/6/2021) siang.

Sementara itu AKBP Zulham, Wadirreskrimsus polda Jatim menjelaskan, bahwa modusnya sejak akhir tahun 2019, dua pelaku menawarkan di medsos. Ada 9 jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda beda.

“Untuk ijazah SD dipatok 500 ribu, SMP 700 ribu, SMA/SMK 800 ribu, ijazah S1 2 juta, ijazah S2 2,5 juta, KTP 300 ribu, KK 300 ribu, akta kelahiran 250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam 500 ribu,” jelas AKBP Zulham, Wadirreskrimsus polda jatim.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura dan BP, (26) warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Ditambahkan Zulham, kedua pelaku memang sengaja menawarkan kepada orang – orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat – syarat tertentu. Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang – orang yang menggunakan jasa kedua pelaku.

“Tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan 86 juta,” pungkasnya.

Sedangkan untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelfon tersangka BP dan memesan ijazah. Dan hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap.

Dari perbuatan kedua tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Salah Satu Kades Sebut Polisi Dalam Perkara Kasus Narkoba

Jember, Aktual Net – Kasus penyalahgunaan Narkoba pekan lalu yang menyeret 4 (empat) kades di wilayah Kabupaten Jember, Kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim tersebut sekarang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke satresnarkoba Polres Jember.

Keempat Tersangka tersebut yakni Kades Wonojati berinisial MM (40), Kades Tempurejo berinisial MA (48), Kades Tamansari SK (44), dan Kades Glundengan HH (52). Dari keempatnya ternyata salah satu kades memberikan keterangan bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu polisi.

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, nama Polisi sempat disebut-sebut MM (Kades Wonojati). Dalam berita acara pemeriksaan MM, Ia mengatakan kepada penyidik mendapatkan barang bukti sabu-sabu berasal dari seorang Polisi berinisial DPW, dan yang bersangkutan masih aktif berdinas di Polres Jember.

Baca juga :

Menindak lanjuti pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Reserse Nakorba Polda Jatim, pihaknya telah melakukan upaya pemeriksaan saksi-saksi dan membuat berita acara konfrontasi.

“Sesuai  perkembangan hasil penyidikan kasus ini sehubungan nama polisi (Dinas Polres Jember) disebut dalam pemeriksaan MM (Kades Wonojati). Berkas perkaranya dilimpahkan ke Satreskoba Polres Jember,” ungkap Kasat Reskoba AKP Dika Hadian, S.I.K, M.H. Jumat Malam (18/06/2021)

“Kami sudah melakukan pemeriksaan 2 Saksi, yaitu terhadap MA (48) Kades Tempurejo Dan HH (52) Kades Glundengan. Hasilnya, keduanya menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi narkoba tersebut berasal dari DPW (Polisi),”ujarnya.

Lebih lanjut Kasat Reskoba mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan terhadap DPW. Dia mengaku tidak pernah melakukan transaksi dan memberikan apapun kepada MM.

“Memang pada tanggal 06 Juni 2021, DPW sekedar mampir ke Rumah MM (Kades Wonojati) karena mau berangkat Dinas Piket Malam Di Polsek Wuluhan. Kepentingannya hanya akan dikenalkan dengan HH (Kades Glundengan),” terangnya.

Pernyataan DPW dalam pemeriksaan juga dikuatkan dengan bukti petunjuk yang didapatkan pada Ponsel milik MM (Kades Wonojati) dan Saksi-Saksi. ” Tidak ada bukti chatingan atau komunikasi yang mengarah pada transaksi narkoba dengan DPW,” imbuhnya.

Sementara itu hasil berita acara konfrontasi Saksi HH (Kades Glundengan), Dia menyebutkan pada tanggal 6 Juni 2021 mendatangi Rumah MM (Kades Wonojati) hanya bermaksud mau membayar hutang kepada MM.

“Mereka  hanya ngobrol-ngobrol, juga ada MA disana, pertemuan itu tidak lama, sekira 15 menit saja,” tambahnya.

Persoalan dalam pemeriksaan awal, pernyataan MM (Kades Wonojati) tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan konfrontasi kepada Penyidik Polres Jember. Dia mengungkapkan pengakuan itu muncul karena merasa bingung ketika diperiksa di Polda Jatim.

MM menjelaskan, sebenarnya hanya mengira-ngira saja kalau sabu-sabu yang ditemukan ditumpukan sandal di dalam rumahnya itu adalah barang milik DPW.

“Jadi kesimpulan hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Jember bahwa barang sabu-sabu yang dinyatakan MM didapatkan berasal dari Polisi berinisial DPW, tidak cukup bukti,”pungkasnya. (Hpj)

Ditresnarkoba Polda Jatim Resmikan Kampung Tangguh Semeru Bebas Narkoba

Sidoarjo, Aktual Net – Menindak lanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, melaksanakan Peresmian resmikan Kampung Tangguh Bersih Narkoba, di Kantor Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (16/6/2021).

Peresmian ini dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Jatim, Kabid Berantas BNNP Jatim, KasiTer Korem Bhaskara jaya, Kanwil Bea Cukai Jatim, Kalapas Sidoarjo, BPB Linmas Jatim, Kapolsek waru, Danramil Waru, BPD Pepelegi, LPMD Pepelegi, Ketua PKK, Kepala Desa Pepelegi, Karang Taruna, dan Para Kabag, Kasubdit, Penyidik Madya dan Staf Ditresnarkoba.

Dalam peresmian Inovasi Kampung Tangguh Bersih Narkoba ini juga dilakukan tes urine, terhadap barisan pemuda Kampung Tangguh Bersih Narkoba, Polda jatim. Selain itu, di tempat ini juga terdapat ruang konsultasi dan rehabilitasi narkoba, dan perpustakaan mini.

Baca juga :

Kombes Pol Hanny Hidayat, Dirnarkoba Polda Jatim menjelaskan, tugas pemberantasan narkoba bukan hanya penindakan, tapi juga pencegahan perlu dilaksanakan, tentunya harus melibatkan stake holder terkait. Karena dengan komunikasi serta kordinasi yang baik, tentunya kolaborasi dalam pemberantasan dan Pencegahan narkoba dapat terlaksana dengan baik.

“Sehingga Jawa Timur bisa zero narkoba, ribuan anak bangsa dapat terselamatkan, pemulihan ekonomi nasional suatu daerah dapat berjalan dengan baik, menuju Indonesia bebas narkoba,” jelas Dirnarkoba Polda Jatim saat bertemu di ruang kerja, pada (17/6/2021).

Lebih lanjut Kombes Pol Hanny Hidayat menambahkan, ditengah pandemi covid-19, kampung tangguh bersih narkoba di tingkat kecamatan/desa, perangkat desa, serta stake holder memiliki peranan penting untuk memberikan penjelasan kepada pemuda dan anak-anak, guna meminalisir dan menurunkan tingkat penyalahgunaan narkoba.

“Secara serentak Kampung Tangguh Bersih Narkoba di wilayah Jawa Timur telah terbentuk, dan ini akan kita lakukan secara berkesinambungan, dengan melibatkan stake holder terkait,” pungkasnya Kombes Pol Hanny Hidayat. (HPJ)

Penangkapan 4 Kades di Jember Oleh Ditresnarkoba Polda Jatim

Jember, Aktual Net – Penangkapan empat Kades (Kepala Desa), diwilayah Kabupaten Jember, yang kedapatan memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (11/6/2021).

Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim diawali dari disalah satu kediaman Oknum Kades berinisial MM (40) pukul 23.00 Wib, Rabu malam (9/6/2021), yang selanjutnya dilakukan pengembangan, yang hasilnya Tim menangkap tersangka lain ditempat terpisah.

Barang bukti dari ke empat tersangka yang diamankan berupa narkoba jenis sabu 2.49 gram serta beberapa barang bukti lain yakni ponsel milik dari ke empat oknum Kades dan Alat hisap berikut pipet kaca bekas pakai.

Baca juga :

“Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba. Penyidik masih menggembangkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan keempat kades itu,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (11/6/2021).

Gatot menyebut, empat oknum kades itu adalah MM (40), MA (48), ST (44), dan HH (52). Kasus ini dibongkar berawal dari penangkapan terhadap MM di rumahnya sekitar pukul 23.00 Wib, Rabu (9/6/2021).

Saat digeledah, di rumah MM ditemukan dua poket sabu seberat 1,72 gram, empat pipet kaca yang berada di dalam kotak kecil permen dan pipet bekas pakai, juga sebuah ponsel.

Ketika diinterogasi, MM mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh melalui pembelian sebanyak 2 gram dari seseorang sebanyak dua kali dengan waktu yang berbeda. Masing-masing penyerahannya sebanyak satu poket sabu.

Selanjutnya, tim Subdit I bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku MA sekitar pukul 00.17 Wib, Kamis (10/6/2021). MA sebelumnya mengonsumsi sabu bersama MM.

Saat diperiksa, MA mengaku diminta seseorang berinisial ST untuk mencarikan sabu. Dari informasi tersebut, ST lalu ditangkap sekitar pukul 01.50 Wib.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap ST ditemukan satu poket sabu seberat 0,77 gram berikut plastik pembungkusnya dan seperangkat alat hisap di dalam tas warna cokelat. ST mengaku sabu tersebut berasal dari MA,” jelas Gatot.

Kasus ini kemudian dikembangkan lagi hingga berhasil menangkap tersangka HH, yang sebelumnya pernah mengkonsumsi sabu bersama MM di rumahnya. Namun saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti sabu.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Selanjutnya kasus ini akan kami limpahkan ke Polres Jember,” pungkasnya.

Sumber (IGN)

Ditlantas Polda Jatim Terus Kembangkan Mobil Canggih INCAR

Surabaya, Aktual Net – Mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) merupakan peralatan khusus yang dibuat untuk membantu tugas anggota Ditlantas Polda Jatim, yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mendeteksi beberapa parameter object detection, serta penggunaan Artificial Inteligen (AI) untuk Pemprosesannya.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur, terus melakukan pengembangan terhadap mobil canggihnya tersebut. Inovasi terus dikembangkan guna membatu kinerja petugas kepolisian dalam menertibkan pelanggar lalu lintas di jalan.

Ada 5 Fitur yang terpasang pada mobil canggih ini diantaranya Fitur Global Positioning System, ETLE, Speed Gun, Face Recognition, dan Automatic Number Plate Recognition.

Baca juga :

5 fitur tersebut mempunyai fungsi yang berbeda diantaranya untuk Identifikasi Face. Dapat mendeteksi wajah pengguna jalan, dan mencocokan dengan data SIM, serta mencocokkan dengan data E-KTP.

Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor). Dapat mengidentifikasi batas kecepatan yang telah ditentukan, mengidentifikasi nomor kendaraan, dan mengidentifikasi jenis kendaraan.

Selain itu fitur tersebut juga dapat melakukan Identifikasi pelanggaran lalu lintas. Dengan mengidentifikasi pelanggar rambu jalan, mengidentifikasi penggunaan sabuk pengaman, dan mengidentifikasi penggunaan helm.

Sementara keunggulan dari INCAR sendiri dapat digunakan untuk mobile operasional sesuai kebutuhan, pelanggar akan mendapatkan efek deteren, karena akan terintegrasi dengan akumulasi poin pelanggaran yang dapat menjadi syarat untuk pencabutan SIM.

Selain itu, biayanya sangat murah, karena hasil karya Ditlantas Polda Jatim. Dapat digunakan sesuai kebutuhan, karena alat milik sendiri dan hanya dapat digunakan oleh POLRI.

Terkait dengan alur dan sistem dalam penerapannya Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan. Petugas membawa alat INCAR pada saat melaksanakan tugas di lapangan, kemudian data yang di capture oleh petugas akan langsung dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi.

Hasil dari verifikasi akan dilakukan pembuatan surat Konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik. Poin pelanggaran yang di dapat sesuai dengan klasifikasi pasal pelanggaran yang akan di catat dan di akumulasi oleh aplikasi TARC (Traffic Attitude Record Center),” Jelasnya pada Rabu (26/5).

Hal ini sesuai dengan pasal 74 ayat 1 dan 2 di Perkap 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi,” pungkas Kombes Pol Latif Usman.

Apabila poin pelanggaran sudah mencapai bobot poin 12 maka akan dilakukan pencabutan SIM sementara, jika bobot poin sudah mencapai batas maksimal yaitu 18 maka diusulkan ke pengadilan untuk pencabutan SIM nya. (HPJ)

Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuat Hasil Swab Illegal

Surabaya, Aktual Net – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bongkar sindikat dugaan pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19. Para tersangka ini sudah memproduksi dan menjual sebanyak 600 lembar surat keterangan palsu dalam kurun waktu 4 (Empat) bulan di Kabupaten Sidoarjo.

Dari pengungkapan ini, polda jatim meringkus 5 (Lima) tersangka diantaranya, NH, (33) warga Jalan KH. Gasbullah Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, SG, (36) warga Jalan Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, MZA, (22) warga Desa Pagerwojo, RT 17/ RW 04, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, IB, (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kuwangsan RT 06/03 Sedati, Sidoarjo dan IF, (27) warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya.

Baca juga :

“Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing, sedangkan untuk para tersangka diamankan di Jalan by pass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo,” jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (11/5/2021) sore.

Tersangka NH berperan Pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR), AF berperan sebagai Pembuat/Pencetak surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR)

“Sedangkan tiga tersangka lain yakni IB, SG dan MZA berperan sebagai membantu mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR (marketing),” ucap Gatot.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka, mereka secara bersama-sama memasarkan surat keterangan hasil Swab Antigen dan Swab PCR milik RS Sheila Medika kepada pemesan yang memerlukan surat keterangan instan tanpa dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan tersebut kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 (enam ratus) lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen,” ungkap Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.

Surat Keterangan yang dipalsu adalah milik RS Sheila Medika yang beralamat di Jalan Letjen Wahono No. 77-79 bypass Juanda Baru, Sedati Gede, Sedati, Sidoarjo. Dimana tersangka NH sebelumnya adalah karyawan OB RS Sheila Medika yang telah diberhentikan 4 (empat) bulan yang lalu.

“Pelaku yang berperan sebagai marketing tersangka SG, MZA dan IB membeli dari pembuat seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk surat keterangan hasil swab antigen dan Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk surat keterangan hasil swab PCR,” tambahnya.

Kemudian dijual oleh marketing kepada pemesan 200 ribu rupiah untuk hasil swab antigen dan Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk hasil swab PCR. Para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel.

Selanjutnya, anggota timsus mencoba memesan kepada tersangka SG dengan harga 200 ribu per surat, dan setelah surat keterangan hasil Rapid Tsst tersebut diterima anggota, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG Saat itu juga anggota langsung mengamankan pelaku tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka NH, ia mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Shelila Medika Sidoarjo, dimana blanko atau formnya sudah ada dilaptop pelaku,” ungkapnya.

Awalnya anggota menangkap dua tersangka, beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim guna proses lebih lanjut. Kemudian hasil keterangan dari keduanya, Timsus Subdit III mengamankan kembali 3 (tiga) orang pelaku lainnya yang 2 (dua) diataranya berperan sebagai marketing dan 1 (satu) orang lainnya berperan sebagai pembuat dan pencetak.

“Berdasarkan interogasi, perhari yang brrsangkutan dapat mencetak rata-rata 3 (tiga) surat keterangan hasil swab PCR palsu dan 5 (lima) surat keterangan hasil rapid test antigen palsu,” pungkasnya.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Uang tunai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)dari tersangka NH, sedangkan dari tersangka SG, polisi mengamankan uang Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 4 (empat) lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop, 1 (satu) bendel blangko kosong rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, 1 (satu) bendel surat rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika yang salah print.

Kelima tersangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (Humas Polres Jember)

Irwasum Mabes Polri Berikan Arahan Dihadiri Pejabat Utama Polda Jatim, Terkait Penanganan Covid-19 Jelang Idul Fitri 1442 H

Surabaya, Aktual Net – Tim Supervisi Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto memberikan pengarahan terkait dengan pelaksanaan operasi ketupat semeru 2021 kepada pejabat utama serta seluruh Kapolres jajaran Polda Jawa Timur, Senin pagi (10/5/2021) di ruang Rupatama Mapolda Jawa Timur.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut dihadiri Kakorsabhara Baharkam Polri, Widyaswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri, Wakapolda Jatim, Irwasda Polda Jatim, Kabaginfolog Rojianstra Slog Polri, Kabagdukminops Robinops Sops Polri, Pejabat Utama Polda Jatim, Kasubbagdastik bagpullahjianta Rodalops Sops Polri, Kapolrestabes, Kapolresta dan seluruh Kapolres Jajaran Polda Jatim.

Dalam acara tersebut Kapolda Jatim menjelaskan perihal kondisi dam situasi terkini di wilayah hukum Polda Jatim sudah berjalan kondusif, hal tersebut dinilai dari angka kriminalitas yang semakin menurun dan Pandemi Covid-19 melalui PPKM Mikro semakin efektif dalam menekan dampak penyebaranya.

Baca juga :

“Situasi kamtibmas saat ini di wilayah hukum Polda Jatim semakin kondusif, hal ini ditandai dengan menurunnya angka kriminalitas serta perkembangan penanganan Covid-19 melalui PPKM Mikro semakin efektif guna menekan laju angka penularan Covid-19.” Jelas Irjen Pol Dr. Nico Afinta.

Irjen Pol Dr. Nico Afinta menambahkan Polda Jatim sudah melakukan koordinasi lintas sektoral dengan Forkopimda Jatim, koordinasi yang dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan sebuah landasan yang selaras dengan kebijakan Pemerintah, salah satunya diterbitkanya Surat Edaran Gubernur Jatim No 451/10180/012.1/2021 saat masa pandemi Covid-19.

“Polda Jatim telah melaksanakan rapat koordinasi Lintas Sektoral tentang pelaksanaan menjelang Idul Fitri 1442 H bersama Forkopimda Jatim dengan mengeluarkan kebijakan sehingga selaras dengan kebijakan Pemerintah dalam masa pandemi Covid-19. ” Tambahnya.

“Kami telah memploting anggota di titik penyekatan yang ada di Wilayah Hukum Polda Jatim. Meliputi 8 titik penyekatan perbatasan dengan Jawa Tengah, satu titik penyekatan perbatasan dengan Pulau Bali, 45 titik penyekatan exit tol, 20 wilayah aglomerasi dan titik penyekatan di tujuh Rayon,” lanjutnya.

Sementara itu Komjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, Irwasum Polri Selaku Ketua Tim Supervisi Mabes Polri dalam rangka Operasi Ketupat Semeru 2021, mengingat dengan meningkatnya angka kematian Personil Polri yang terpapar Covid-19, agar diingatkan kepada personil yang melaksanakan tugas di lapangan tetap mematuhi protokol kesehatan dan melengkapi perlindungan diri.

“Wilayah Jawa Timur merupakan salah satu wilayah rawan bencana alam, maka dari itu perlu diantisipasi dan dikoordinasikan dengan Forkopimda Jatim terkait kesiapan siagaan personil apabila sewaktu waktu dibutuhkan, dan kami mengharapkan seluruh personil tetap bisa menjaga diri dalam melindungi diri dengan tetap mematuhi protokol kesehatan ,” pungkas Komjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto. (HPJ)

Vaksinasi Wartawan di Polda Jatim

Surabaya, Aktual Net – Sekitar seratus wartawan yang biasa bekerja di lingkup Polda Jatim. Hari ini mengikuti Vaksinasi Covid-19, di Gedung Pres Rilis polda jatim.

Vaksinasi Covid-19 bagi awak media ini juga sudah dilakukan di beberapa daerah di wilayah jawa timur.

Yudha Wardana, salah satu jurnalis NETtv yang biasa melakukan peliputan di polda jatim menyebutkan, bahwa ia merasa lega setelah di vaksin Covid-19. Karena selama ini bekerja di lapangan bertemu dengan banyak orang. Sehingga, vaksinasi ini bisa mencegah masuknya virus kedalam tubuh.

“Saya lega setelah ikut vaksinasi Covid-19 di polda jatim. Karena pekerja media ini kan bertemu banyak orang, sehingga jurnalis memang perlu mendapatkan Vaksinasi,” kata Yudha Wardana, usai di Vaksin, Jumat (26/3/2021) pagi.

Sementara itu Dokter Aullia Dewi , Sp. EM, menjelaskan, gelombang pertama Vaksinasi Covid-19 diperuntukkan bagi Tenaga Kesehatan (Nakes). Sementara untuk Vaksinasi Covid-19 di gelombang kedua ini, diperuntukkan bagi pelayan publik salah satunya pekerja media.

“Vaksin Covid-19 gelombang pertama diperuntukkan bagi Nakes. Sedangkan vaksin kedua memang diperuntukkan bagi pelayan publik seperti pekerja media,” kata dr. Aullia Dewi , Sp. EM.

Fungsi vaksin sendiri sebenarnya membantu tubuh manusia untuk mengenal virus. Vaksin yang diterima oleh pemerintah yakni vaksin Sinovac. Dimana fungsinya untuk mematikan virus. Sementara untuk vaksin yang kedua atau dosis kedua, nantinya diharapkan bisa membuat anti body terbentuk.

“Vaksin ini sebenarnya membantu tubuh manusia agar bisa mengenal virus. Karena yang diterima oleh pemerintah saat ini adalah vaksin sinovac,” tambahnya.

Disinggung soal apakah setelah di vaksin, seseorang itu bisa terkena kembali Covid-19?

Dijelaskan, bahwa tubuh ini sudah mengenal dengan Covid-19, setelah disuntik vaksin. Kemungkinan akan kebal, namun virus Covid-19 ini jenis MRNA. Dimana cepat sekali mutasi genetiknya. Sehingga manusia akan bisa kena kembali namun tidak parah seperti sebelum disuntik vaksin.

“Meski sudah di vaksin, orang itu bisa kembali kena Covid-19. Namun, meski kena tidak begitu parah seperti sebelum di suntik Vaksin,” pungkasnya.