Jember, Aktual Net – Seorang warga Desa mumbulsari Kecamatan lengkong berinisial YD dibekuk warga karena sedang kedapatan melakukan aksi pencurian disalah satu Masjid di Dusun Langsatan Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, pukul 11.00 Wib Siang, (Rabu 9/6/2021).
“Setelah kami menerima penyerahan yang diduga tersangka pencuri oleh warga, setelah dilakukan pengembangan, ternyata banyak TKP dan termasuk wilayah hukum kami,” kata Kanit Reskrim Polsek Jenggawah.
Tersangka YD (30) asal Desa Lengkong, Mumbulsari, tertangkap saat melakukan aksi pencurian di Masjid Baitul Muttaqin sekitar pukul 11.00 WIB.
saat memasukkan hasil curian tersebut kepergok warga. Setelah digeledah ditas tersangka, ditemukan Alat-Alat seperti Ampli Sound, Pompa Air, dan sebagainya.
Mengetahui hal itu, sejumlah warga kemudian berdatangan mengamankan tersangka, lalu membawa ke Mapolsek Jenggawah.
Setelah didalami, Rinto mengatakan, tersangka ini pernah melakukan pencurian di Desa Kertonegoro Jenggawah, Gayasan Jenggawah, Masjid Ar Ridho Sumuran Ajung, di Tempurejo, Masjid utaranya Secaba Sumbersari, Masjid di Mangli serta dibeberapa tempat lainya.
“Jadi barang bukti yang kita sita, sebagian besar sudah ada di Mapolsek,” ujar rinto.
Rinto menambahkan, tersangka ini pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Jember, dengan perkara melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, empat tahun yang lalu.
“Tersangka sendiri sudah pernah di penjara 4 tahun lalu, dalam kasus pencabulan anak dibawah umur, “pungkas Rinto.