Jember, Aktual Net – Penangkapan empat Kades (Kepala Desa), diwilayah Kabupaten Jember, yang kedapatan memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (11/6/2021).
Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim diawali dari disalah satu kediaman Oknum Kades berinisial MM (40) pukul 23.00 Wib, Rabu malam (9/6/2021), yang selanjutnya dilakukan pengembangan, yang hasilnya Tim menangkap tersangka lain ditempat terpisah.
Barang bukti dari ke empat tersangka yang diamankan berupa narkoba jenis sabu 2.49 gram serta beberapa barang bukti lain yakni ponsel milik dari ke empat oknum Kades dan Alat hisap berikut pipet kaca bekas pakai.
Baca juga :
- Optimalkan Patroli di Jalur Pantura, Cegah Tindak Kejahatan
- Lagi Nyabu, Remaja 23 Tahun Dibekuk Polisi
- Hari Raya Idul Adha, Kapolri Serahkan 114 Hewan Kurban
“Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba. Penyidik masih menggembangkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan keempat kades itu,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (11/6/2021).
Gatot menyebut, empat oknum kades itu adalah MM (40), MA (48), ST (44), dan HH (52). Kasus ini dibongkar berawal dari penangkapan terhadap MM di rumahnya sekitar pukul 23.00 Wib, Rabu (9/6/2021).
Saat digeledah, di rumah MM ditemukan dua poket sabu seberat 1,72 gram, empat pipet kaca yang berada di dalam kotak kecil permen dan pipet bekas pakai, juga sebuah ponsel.
Ketika diinterogasi, MM mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh melalui pembelian sebanyak 2 gram dari seseorang sebanyak dua kali dengan waktu yang berbeda. Masing-masing penyerahannya sebanyak satu poket sabu.
Selanjutnya, tim Subdit I bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku MA sekitar pukul 00.17 Wib, Kamis (10/6/2021). MA sebelumnya mengonsumsi sabu bersama MM.
Saat diperiksa, MA mengaku diminta seseorang berinisial ST untuk mencarikan sabu. Dari informasi tersebut, ST lalu ditangkap sekitar pukul 01.50 Wib.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap ST ditemukan satu poket sabu seberat 0,77 gram berikut plastik pembungkusnya dan seperangkat alat hisap di dalam tas warna cokelat. ST mengaku sabu tersebut berasal dari MA,” jelas Gatot.
Kasus ini kemudian dikembangkan lagi hingga berhasil menangkap tersangka HH, yang sebelumnya pernah mengkonsumsi sabu bersama MM di rumahnya. Namun saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti sabu.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Selanjutnya kasus ini akan kami limpahkan ke Polres Jember,” pungkasnya.
Sumber (IGN)