Sarang Transaksi Pil Koplo, Pemilik Rumah Diamankan Reskrim Puger

Jember, Aktual Net – Berdasarkan Informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Puger menggerebek salah satu rumah yang dijadikan sarang transaksi pil koplo pukul 21.00 Wib, Jum’at malam (18/6) serta mengamankan Pemilik Rumah berikut barang bukti ratusan pil koplo dan plastik klip berisi pil obat keras okerbaya berlogo Y serta DMP, hal ini ini diungkapkan oleh Kapolsek Puger AKP Ribut Budiono Sabtu malam (19/6/2021).

Penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Puger yang dipimpin AKP Ribut Budiono, S.H terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 Pukul 21.00 Wib, di Dusun Sembungan Kecamatan Puger Kabupaten Jember.

Baca juga :

Sabtu Malam (19/06/2021), Kapolsek Puger AKP Ribut Budiono, S.H mengatakan, pihaknya telah mengungkap jual beli bebas obat keras berbahaya yang dijadikan bisnis terlarang kelas rumahan, dari penggerebekan ini pihaknya menangkap pemilik rumah berinisal TM (25).

Dijelaskan Ribut Budiono, Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di rumah tersebut disinyalir jadi sarang transaksi pil koplo.

Setelah dilakukan penyelidikan, dan akhirnya dilakukan penggerebekan, di dalam rumah didapati pil berlogo Y sebanyak 835 Butir yang terbungkus 104 plastik Klip dan Pil berlogo DMP sebanyak 36 Butir terbungkus 4 Plastik Klip.

“Selain barang bukti tersebut, Kami juga mengamankan uang tunai hasil transaksi senilai 70 Ribu Rupiah serta Satu Ponsel Merk Samsung,” Pungkasnya. (Hpj)

Ketahuan ‘Embat’ Ponsel, Security Hotel Ditangkap

Jember, Aktual Net – Seorang Petugas Security di sebuah hotel di Jember diamankan Polisi. Pelaku terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, karena diduga mengambil Ponsel milik tamu yang tertinggal di Pos Security.

Adalah LPB (33), Pria asal Lingkungan Sadengan Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari yang nekat mengembat ponsel senilai 2,5 Juta Rupiah milik Hardiyanto (51), pelanggan tamu hotel.

Bermula Hardiyanto mengantar Tamu Pelanggan Hotel pada Minggu Malam (30/5/2021).

Baca Juga :

Hardiyanto beristirahat sambil menunggu tamu di Pos Security yang waktu itu dalam keadaan kosong. Dia menaruh Ponselnya di Meja Security.

Tak berselang lama. Tamu pelanggan, keluar Hotel menuju tempat parkir Mobil. Hardiyanto bergegas pergi bersama Tamu keluar Hotel. Dia lupa Ponsel miliknya tertinggal.

Namun, setiba dirumah tamu yang diantar. Hardiyanto ingat ponselnya tertinggal di Pos Security. Dia kembali lagi ke Hotel untuk mengambil Ponselnya. Sayangnya, Ponselnya telah raib.

Kapolsek Sumbersari AKP Sugeng, S.H membenarkan Pelaku Berinisial LPB (33) kini sudah diamankan Di Mapolsek, pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021.

“Dengan adanya kejadian tersebut, korban Hardiyanto akhirnya melapor ke Polsek Sumbersari untuk ditindaklanjuti, “ungkap Kapolsek.

Mendapat laporan tersebut, anggotanya langsung melaksanakan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan  pemeriksaan korban dan saksi-saksi. Tim Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus ini.

” Tersangka LPB diamankan berikut dengan barang bukti berupa satu unit Ponsel Merek Oppo A5 2020 warna hitam kaca, IMEI 1 : 865413043094258 IMEI 2 865413043094241,” pungkasnya saat dikonfirmasi. (HPJ)

Transaksi Narkoba Dirumah Kosong, Dua Warga Curah Kalong Ditangkap

Jember, Aktual Net – Penangkapan Dua Warga Dusun Bedahan Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari Berinisial MF (29) dan TM (33). Keduanya ditangkap Jum’at (18/6/2021) saat hendak bertransaksi narkoba disalah satu rumah Kosong Dusun Krajan Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari.

Kedua tersangka sudah diamankan di rutan Mapolsek Bangsalsari. Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya indikasi pemasok pemasok narkotika diwilayah Kecamatan Bangsalsari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah kosong di Dusun Krajan Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari akan dijadikan tempat transaksi barang haram, sabu-sabu.

Baca juga :

” Adanya Informasi tersebut, Anggota Kami
menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di TKP. Dan benar, Dua Pelaku diketahui petugas hendak melakukan transaksi sabu-sabu”, Kata Kapolsek Bangsalsari AKP. Putu Adi Kusuma, S.H. Jumat Malam (18/06).

Kapolsek menuturkan selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga menyita barang bukti dari tangan tersangka, yaitu 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu – sabu, 1 (satu) buah alat hisap, 2 klip plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dengan kertas rokok dan 2 Ponsel warna hitam.

Anggotanya di lapangan masih terus mengembangkan penyelidikan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada indikasi jaringan pemasok Narkotika di Wilayah Kecamatan Bangsalsari.

“Kami dalami dan  mengembangkan kasus ini. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Wilayah Kecamatan Bangsalsari menjadi atensi kami,” tegasnya.

Kini Tersangka MF dan TF meringkuk di jeruji besi Rutan Mapolsek Bangsalsari. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1)Subs Pasal 112 (ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HPJ)

Pelaksanaan Program Vaksinasi Lansia Dan Warakawuri di Mapolsek Kaliwates

Jember, Aktual Net – Hari ketiga, Program Vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan Kepolisian Resort Jember diberikan kepada Lansia, Dian Kemala Warakawuri yang berasal dari Kelurahan Se kecamatan  Kaliwates. Jumat Pagi (18/6/2021).

Tercatat ada 83 Orang Peserta Vaksinasi yang telah didata petugas.  Sebagian besar dari penerima vaksin tersebut berusia di atas lima puluh tahun dan termasuk lansia.

Kegiatan Vaksinasi yang dilakukan di Halaman Mapolsek Kaliwates dihadiri Unsur Muspika, Pengurus Bhayangkari Cabang, Petugas Vaksinator dari Urkes Polres Jember Dan Puskesmas Kaliwates.

Baca juga :

Ketua Bhayangkari Cabang Jember Ny. Nadia Arif Rachman mengatakan Vaksinasi Covid-19 bagi Dian Kemala Warakawuri untuk mendukung dan menyukseskan program vaksinasi pemerintah dalam  upaya percepatan capaian vaksin bagi lansia di Kabupaten Jember.

” Kami berharap Vaksinasi hari ini berjalan lancar. Ini adalah bagian perjuangan menghadapi Pandemi Covid-19 dalam menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) agar masyarakat menjadi lebih produktif dalam menjalankan aktivitas kesehariannya, “tutur Nadia Arif.

Menjalani vaksinasi kali pertama, bagi seorang Warakawuri yang ditemui Redaksi Tribratanews Polres Jember, diantaranya mereka ada yang mengaku sempat khawatir namun setelah mendapat pendampingan dan pembinaan dari Pengurus Bhayangkari, menyatakan lega dan baik-baik saja. (HPJ)

Pelaku Curanmor Pasar Senenan Balung Dihakimi Massa

Jember, Aktual Net – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dihakimi massa setelah aksinya terpergok petugas parkir di tempat parkir Pasar Senenan Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember. Kamis (17/06/2021).

Aksi yang dijalankan pelaku ES(48) warga Jalan Cumi-Cumi Desa Mayangan Kecamatan Mayang, Jember, terbilang nekat. Dia seorang diri melancarkan aksi menggunakan kunci Leter T, membobol sepeda motor matic.

Alhasil, ketika berusaha mendorong sepeda motor tersebut keluar area tempat parkir. Dia tertangkap tangan warga.  ES menjadi bulan-bulanan warga yang geram dengan aksi curanmor pelaku.

Baca juga :

“Pelaku ES sempat diamankan di Kantor Pasar, sebelum di bawa Ke Polsek Balung. Kami sudah amankan barang buktinya. Satu Unit Sepeda Motor Matic dan Satu Kunci T”, Kata Kapolsek Balung AKP Sunarto, SH. Jumat Pagi (18/06/2021).

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan. Kasusnya masih dalam pengembangan. ” Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHP ,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau warga agar terus meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan. Saat berada ditempat keramaian upayakan memarkir kendaraan bermotor ditempat yang aman dan menggunakan kunci ganda. (HPJ)

Pembeli sisa Potongan Rambut Akhirnya Diringkus

Jember, Aktual Net – Berpura-pura jadi pembeli sisa potongan rambut, seorang petani berinisial SL (40), nekat mencuri handphone di Salon Aini di Dusun Krajan Desa Seputih Kecamatan Mayang, Jember.

“Kejadianya pada tanggal 21 Mei 2021 sekira Pukul 11.00 Wib, Dia mengambil ponsel milik pelapor Kiki Herlina (27), disaat penjaga salon tidak ada ditempat. Pelaku merusak kunci pintu kamar salon, mengambil ponsel yang berada diatas kasur dan kabur meninggalkan salon dengan sepeda motor vario merah”, Kata Kapolsek Mayang Iptu Bejul Nasution, S.H.

Baca juga :

Petugas Unit Reskrim Polsek Mayang menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Aksinya pencurian ponsel yang dilakukan warga Dusun Krajan Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah ini tak berjalan mulus. Polisi berhasil mengendus keberadaan ponsel ditangan tersangka SL.

“Dari informasi yang didapatkan, Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaan barang bukti ponsel dalam penguasaan SL Kemarin sore, (17/6) pelaku ditangkap di sekitar Jalan Raya Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah”, ungkap Kapolsek.

Dari tangan Tersangka SL, Polisi menyita barang bukti diantaranya 1 (Satu) unit Hand Pone Merk Oppo warna hitam IMEI, 1 (Satu) Buah Dos Book dan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No Pol P 2065 HS.

Kini SL harus mendekam di tahanan Polsek Mayang Polres Jember untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Oleh penyidik Tersangka SL dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP. (HPJ)

Residivis Pencurian Akhirnya Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Jember, Aktual Net – Residivis kasus pencurian sapi dan curanmor berinisial KR (63) asal Plerean Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas, Jember  terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas.

Pasalnya, residivis yang  sudah beberapa kali diganjar hukuman penjara dalam kasus serupa dianggap membahayakan petugas. Dia berhasil dilumpuhkan Polisi Resmob dengan tembakan terukur di bagian kaki.

“Kita tidak mau ada kecelakaan petugas. Kita melakukan tindakan tegas dan terukur, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Eko Yulianto, S.H. Kamis Sore (17/6/2021).

Baca juga :

Pengungkapan kasus ini hasil kerja keras Tim Resmob yang mendalami adanya informasi dugaan keberadaan sapi curian di sebuah kandang ternak di Dusun Sambileren Kecamatan Gumukmas, Jember.

Hasil penyelidikan  petugas di lapangan, akhirnya Polisi menemukan cukup bukti untuk melakukan penangkapan dan tindakan tegas terukur terhadap tersangka KR yang mencoba melawan petugas.

KBO Satreskrim menjelaskan, tersangka KR diduga sebagai pelaku pencurian bahkan dia juga beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor.

“KR ditangkap atas dasar Laporan Polisi kasus pencurian hewan yang terjadi pada tanggal 22 Oktober 2020 yang di laporkan di Polsek Kencong. Satu lagi, pencurian sapi yang terjadi bulan April 2021 yang dilaporkan di Polsek Gumukmas. “Jelas Iptu Eko.

Selain itu, KR diduga menjadi pelaku pencurian Sepeda Motor Yamaha Vega R  di TKP Rumah Korban B. Soebandi, Dusun Pleresn Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas, yang terjadi pada tanggal 14 Juni 2021.

“Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus KR, diantaranya, dua Ekor Sapi Limosin jantan san betina, aatu unit sepeda motor Vega R warna hitam, satu unit sepeda motor supra X hitam silver, 4 kunci kunci T dan 1 mata kunci T, 3 alat cukit obeng, 1 unit HT mini, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah HP merek Nokia, 1 celurit, 1 pedang, 1 lampu senter kepala dan 1 buah Linggis,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya sementara terus melakukan pengembangan kasus-kasus residivis KR. Sementara, TKP yang diketahui masih di wilayah Gumukmas dan Kencong.

“Diduga masih banyak disinyalir TKP lain, yang berhubungan dengan aksi-aksi kejahatan yang dilakukan KR, termasuk rekan-rekannya,” pungkasnya. (HPJ)

DPO Pemerasan Mengaku Wartawan, Akhirnya Ditangkap

Jember, Aktual Net – Dua buronan kasus dugaan pemerasan berinisial TO(40) Warga Dusun Krasak Desa Pancakarya Kecamatan Ajung dan AG (45) warga Dusun Krajan Desa Jenggawah, Jember, berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Jember, Rabu (16/6/2021).

Keduanya masuk DPO bersama dua orang kawannya yang terlebih dulu ditangkap, usai melalukan pemerasan terhadap warga Wuluhan sebesar Rp 17 juta. Menariknya, keempat terduga pelaku dalam aksinya menyaru sebagai wartawan dengan modus menakut nakuti korban untuk dipublikasikan ke media.

Baca juga :

Barang bukti yang diamankan dari pelaku

Menurut Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, beberapa hari pihaknya memang intens untuk memburu para terduga pelaku.

“Benar, Kami kembali melakukan penangkapan terhadap DPO kasus pemerasan. Itu tidak sampai seminggu sejak kita tetapkan sebagai DPO,” kata Wakapolres saat dikonfirmasi, Rabu Malam (16/06/2021).

Dijelaskan lagi oleh Wakapolres, dalam kasus pemerasan ini, kedua tersangka ikut serta menakut- nakuti korban. Bahkan TO dan AG juga telah menerima sejumlah uang dari korban.

“Sesuai cacatan Kepolisian, Tersangka TO pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama 4 Tahun terkait kasus penganiayaan,” tambahnya.

Sebelumnya Polres Jember sudah menangkap kedua pelaku yang modusnya sama, total pelaku pemerasan ini ada empat orang. Selain TO dan AG, pihak kepolisian terlebih dulu telah menangkap ME dan MA.

Untuk kedua Tersangka tersebut, Penyidik Kepolisian menjerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dan Pasal 369 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. “Ancaman pidananya kurungan penjara paling lama 9 Tahun,”pungkasnya.

Ditresnarkoba Polda Jatim Resmikan Kampung Tangguh Semeru Bebas Narkoba

Sidoarjo, Aktual Net – Menindak lanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, melaksanakan Peresmian resmikan Kampung Tangguh Bersih Narkoba, di Kantor Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (16/6/2021).

Peresmian ini dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Jatim, Kabid Berantas BNNP Jatim, KasiTer Korem Bhaskara jaya, Kanwil Bea Cukai Jatim, Kalapas Sidoarjo, BPB Linmas Jatim, Kapolsek waru, Danramil Waru, BPD Pepelegi, LPMD Pepelegi, Ketua PKK, Kepala Desa Pepelegi, Karang Taruna, dan Para Kabag, Kasubdit, Penyidik Madya dan Staf Ditresnarkoba.

Dalam peresmian Inovasi Kampung Tangguh Bersih Narkoba ini juga dilakukan tes urine, terhadap barisan pemuda Kampung Tangguh Bersih Narkoba, Polda jatim. Selain itu, di tempat ini juga terdapat ruang konsultasi dan rehabilitasi narkoba, dan perpustakaan mini.

Baca juga :

Kombes Pol Hanny Hidayat, Dirnarkoba Polda Jatim menjelaskan, tugas pemberantasan narkoba bukan hanya penindakan, tapi juga pencegahan perlu dilaksanakan, tentunya harus melibatkan stake holder terkait. Karena dengan komunikasi serta kordinasi yang baik, tentunya kolaborasi dalam pemberantasan dan Pencegahan narkoba dapat terlaksana dengan baik.

“Sehingga Jawa Timur bisa zero narkoba, ribuan anak bangsa dapat terselamatkan, pemulihan ekonomi nasional suatu daerah dapat berjalan dengan baik, menuju Indonesia bebas narkoba,” jelas Dirnarkoba Polda Jatim saat bertemu di ruang kerja, pada (17/6/2021).

Lebih lanjut Kombes Pol Hanny Hidayat menambahkan, ditengah pandemi covid-19, kampung tangguh bersih narkoba di tingkat kecamatan/desa, perangkat desa, serta stake holder memiliki peranan penting untuk memberikan penjelasan kepada pemuda dan anak-anak, guna meminalisir dan menurunkan tingkat penyalahgunaan narkoba.

“Secara serentak Kampung Tangguh Bersih Narkoba di wilayah Jawa Timur telah terbentuk, dan ini akan kita lakukan secara berkesinambungan, dengan melibatkan stake holder terkait,” pungkasnya Kombes Pol Hanny Hidayat. (HPJ)

Pemulangan PMI asal Kabupaten Jember

Jember, Aktual Net – PMI (Pekerja Migran Indonesia) merupakan salah satu penyumbang devisa negara terbanyak di Indonesia dan Kabupaten Jember sendiri merupakan salah satu Kabupaten yang penyumbang PMI terbesar di Jawa Timur.

Ditengah Pandemi Covid-19 yang melanda Dunia maka nasib PMI yang bekerja di Luar Negeri asal Kabupaten Jember harus dipulangkan ke kampung halaman masing-masing dikarenakan Negara sebagai tujuan PMI tidak mau memperpanjang Pekerja Migrasi Indonesia.

Baca juga :

Selama Pulang ke Tanah Air untuk bertemu keluarga, para PMI tersebut harus dilakukan Karantina di Kabupaten masing-masing. Setelah tiba di Indonesia (Bandara Juanda), Para PMI harus dilakukan Karantina selama 3 hari dan dilakukan Tes Webs jika di nyatakan Negatif mereka akan di jemput oleh Pemerintah Kabupaten masing-masing setelah dilakukan Karantina selama 3 hari di Asrama haji Sukolilo Surabaya.

Setelah tiba di Kabupaten itu asal para PMI tersebut harus juga melakukan Karantina di Kabupaten Kota selama 3 hari kembali sebelum dijemput oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan untuk diserahkan kepada keluarga. Adapun beberapa hotel di Jember yang di tempat sebagai tempat Karantina PMI antara lain Hotel Kebon Agung dan Hotel Bandung Permai.

Demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jember kesadaran masyarakat (Keluarga) PMI sangatlah penting dan Pemerintah Kabupaten Jember melakukan Himbauan kepada seluruh masyarakat Jember untuk tidak menjenguk PMI selama Masa Karantina di Kabupaten Jember. (AN2)

Tegas Sesuai Fakta

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai