Arsip Kategori: News

Pelaksanaan Program Vaksinasi Lansia Dan Warakawuri di Mapolsek Kaliwates

Jember, Aktual Net – Hari ketiga, Program Vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan Kepolisian Resort Jember diberikan kepada Lansia, Dian Kemala Warakawuri yang berasal dari Kelurahan Se kecamatan  Kaliwates. Jumat Pagi (18/6/2021).

Tercatat ada 83 Orang Peserta Vaksinasi yang telah didata petugas.  Sebagian besar dari penerima vaksin tersebut berusia di atas lima puluh tahun dan termasuk lansia.

Kegiatan Vaksinasi yang dilakukan di Halaman Mapolsek Kaliwates dihadiri Unsur Muspika, Pengurus Bhayangkari Cabang, Petugas Vaksinator dari Urkes Polres Jember Dan Puskesmas Kaliwates.

Baca juga :

Ketua Bhayangkari Cabang Jember Ny. Nadia Arif Rachman mengatakan Vaksinasi Covid-19 bagi Dian Kemala Warakawuri untuk mendukung dan menyukseskan program vaksinasi pemerintah dalam  upaya percepatan capaian vaksin bagi lansia di Kabupaten Jember.

” Kami berharap Vaksinasi hari ini berjalan lancar. Ini adalah bagian perjuangan menghadapi Pandemi Covid-19 dalam menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) agar masyarakat menjadi lebih produktif dalam menjalankan aktivitas kesehariannya, “tutur Nadia Arif.

Menjalani vaksinasi kali pertama, bagi seorang Warakawuri yang ditemui Redaksi Tribratanews Polres Jember, diantaranya mereka ada yang mengaku sempat khawatir namun setelah mendapat pendampingan dan pembinaan dari Pengurus Bhayangkari, menyatakan lega dan baik-baik saja. (HPJ)

Pelaku Curanmor Pasar Senenan Balung Dihakimi Massa

Jember, Aktual Net – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dihakimi massa setelah aksinya terpergok petugas parkir di tempat parkir Pasar Senenan Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember. Kamis (17/06/2021).

Aksi yang dijalankan pelaku ES(48) warga Jalan Cumi-Cumi Desa Mayangan Kecamatan Mayang, Jember, terbilang nekat. Dia seorang diri melancarkan aksi menggunakan kunci Leter T, membobol sepeda motor matic.

Alhasil, ketika berusaha mendorong sepeda motor tersebut keluar area tempat parkir. Dia tertangkap tangan warga.  ES menjadi bulan-bulanan warga yang geram dengan aksi curanmor pelaku.

Baca juga :

“Pelaku ES sempat diamankan di Kantor Pasar, sebelum di bawa Ke Polsek Balung. Kami sudah amankan barang buktinya. Satu Unit Sepeda Motor Matic dan Satu Kunci T”, Kata Kapolsek Balung AKP Sunarto, SH. Jumat Pagi (18/06/2021).

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan. Kasusnya masih dalam pengembangan. ” Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHP ,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau warga agar terus meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan. Saat berada ditempat keramaian upayakan memarkir kendaraan bermotor ditempat yang aman dan menggunakan kunci ganda. (HPJ)

Pembeli sisa Potongan Rambut Akhirnya Diringkus

Jember, Aktual Net – Berpura-pura jadi pembeli sisa potongan rambut, seorang petani berinisial SL (40), nekat mencuri handphone di Salon Aini di Dusun Krajan Desa Seputih Kecamatan Mayang, Jember.

“Kejadianya pada tanggal 21 Mei 2021 sekira Pukul 11.00 Wib, Dia mengambil ponsel milik pelapor Kiki Herlina (27), disaat penjaga salon tidak ada ditempat. Pelaku merusak kunci pintu kamar salon, mengambil ponsel yang berada diatas kasur dan kabur meninggalkan salon dengan sepeda motor vario merah”, Kata Kapolsek Mayang Iptu Bejul Nasution, S.H.

Baca juga :

Petugas Unit Reskrim Polsek Mayang menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Aksinya pencurian ponsel yang dilakukan warga Dusun Krajan Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah ini tak berjalan mulus. Polisi berhasil mengendus keberadaan ponsel ditangan tersangka SL.

“Dari informasi yang didapatkan, Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaan barang bukti ponsel dalam penguasaan SL Kemarin sore, (17/6) pelaku ditangkap di sekitar Jalan Raya Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah”, ungkap Kapolsek.

Dari tangan Tersangka SL, Polisi menyita barang bukti diantaranya 1 (Satu) unit Hand Pone Merk Oppo warna hitam IMEI, 1 (Satu) Buah Dos Book dan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No Pol P 2065 HS.

Kini SL harus mendekam di tahanan Polsek Mayang Polres Jember untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Oleh penyidik Tersangka SL dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP. (HPJ)

Residivis Pencurian Akhirnya Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Jember, Aktual Net – Residivis kasus pencurian sapi dan curanmor berinisial KR (63) asal Plerean Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas, Jember  terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas.

Pasalnya, residivis yang  sudah beberapa kali diganjar hukuman penjara dalam kasus serupa dianggap membahayakan petugas. Dia berhasil dilumpuhkan Polisi Resmob dengan tembakan terukur di bagian kaki.

“Kita tidak mau ada kecelakaan petugas. Kita melakukan tindakan tegas dan terukur, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Eko Yulianto, S.H. Kamis Sore (17/6/2021).

Baca juga :

Pengungkapan kasus ini hasil kerja keras Tim Resmob yang mendalami adanya informasi dugaan keberadaan sapi curian di sebuah kandang ternak di Dusun Sambileren Kecamatan Gumukmas, Jember.

Hasil penyelidikan  petugas di lapangan, akhirnya Polisi menemukan cukup bukti untuk melakukan penangkapan dan tindakan tegas terukur terhadap tersangka KR yang mencoba melawan petugas.

KBO Satreskrim menjelaskan, tersangka KR diduga sebagai pelaku pencurian bahkan dia juga beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor.

“KR ditangkap atas dasar Laporan Polisi kasus pencurian hewan yang terjadi pada tanggal 22 Oktober 2020 yang di laporkan di Polsek Kencong. Satu lagi, pencurian sapi yang terjadi bulan April 2021 yang dilaporkan di Polsek Gumukmas. “Jelas Iptu Eko.

Selain itu, KR diduga menjadi pelaku pencurian Sepeda Motor Yamaha Vega R  di TKP Rumah Korban B. Soebandi, Dusun Pleresn Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas, yang terjadi pada tanggal 14 Juni 2021.

“Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus KR, diantaranya, dua Ekor Sapi Limosin jantan san betina, aatu unit sepeda motor Vega R warna hitam, satu unit sepeda motor supra X hitam silver, 4 kunci kunci T dan 1 mata kunci T, 3 alat cukit obeng, 1 unit HT mini, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah HP merek Nokia, 1 celurit, 1 pedang, 1 lampu senter kepala dan 1 buah Linggis,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya sementara terus melakukan pengembangan kasus-kasus residivis KR. Sementara, TKP yang diketahui masih di wilayah Gumukmas dan Kencong.

“Diduga masih banyak disinyalir TKP lain, yang berhubungan dengan aksi-aksi kejahatan yang dilakukan KR, termasuk rekan-rekannya,” pungkasnya. (HPJ)

DPO Pemerasan Mengaku Wartawan, Akhirnya Ditangkap

Jember, Aktual Net – Dua buronan kasus dugaan pemerasan berinisial TO(40) Warga Dusun Krasak Desa Pancakarya Kecamatan Ajung dan AG (45) warga Dusun Krajan Desa Jenggawah, Jember, berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Jember, Rabu (16/6/2021).

Keduanya masuk DPO bersama dua orang kawannya yang terlebih dulu ditangkap, usai melalukan pemerasan terhadap warga Wuluhan sebesar Rp 17 juta. Menariknya, keempat terduga pelaku dalam aksinya menyaru sebagai wartawan dengan modus menakut nakuti korban untuk dipublikasikan ke media.

Baca juga :

Barang bukti yang diamankan dari pelaku

Menurut Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, beberapa hari pihaknya memang intens untuk memburu para terduga pelaku.

“Benar, Kami kembali melakukan penangkapan terhadap DPO kasus pemerasan. Itu tidak sampai seminggu sejak kita tetapkan sebagai DPO,” kata Wakapolres saat dikonfirmasi, Rabu Malam (16/06/2021).

Dijelaskan lagi oleh Wakapolres, dalam kasus pemerasan ini, kedua tersangka ikut serta menakut- nakuti korban. Bahkan TO dan AG juga telah menerima sejumlah uang dari korban.

“Sesuai cacatan Kepolisian, Tersangka TO pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama 4 Tahun terkait kasus penganiayaan,” tambahnya.

Sebelumnya Polres Jember sudah menangkap kedua pelaku yang modusnya sama, total pelaku pemerasan ini ada empat orang. Selain TO dan AG, pihak kepolisian terlebih dulu telah menangkap ME dan MA.

Untuk kedua Tersangka tersebut, Penyidik Kepolisian menjerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dan Pasal 369 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. “Ancaman pidananya kurungan penjara paling lama 9 Tahun,”pungkasnya.

Keluh Kesah Warga Terkait Seringnya Dibubarkan Saat Berjualan

Jember, Aktual Net – Terkait pembubaran yang dilakukan Petugas baik Kepolisian dan Jajaran Forkopimda Jember, berbagai tanggapan muncul dari sejumlah warga masyarakat Jember yang ditemui awak media di sekitar Alun-Alun Kota Jember khususnya, pukul 20.47 Wib, Jum’at (10/6/2021)

Salah satu pedagang mengungkapkan kalau dirinya merasa sangat dirugikan dengan adanya pembubaran tersebut, “Biasanya pembubaran dilakukan sekira jam 21.30 Wib, dan pada saat jam tersebut memang sudah lagi banyak banyaknya pengunjung yang ada di alun alun, pastinya dagangan kita pada saat jam-jam tersebut laku keras, ” Ungkap B. Mar salah satu pedagang di Alun-alun kota Jember.

Baca juga :

Banyaknya Warga Jember yang sedang berada di Alun-alun Jember sebelum Pembubaran dilakukan oleh petugas, pukul 20.47 Wib, (11/6/2021)

Terkait aturan pandemi Covid-19, memang sudah aturan mas yang harus dilakukan, tapi menurut Ibu dua orang ini, hal tersebut harus diimbangi bagaimana dengan solusi terkait akan hal tersebut, masyarakat yang tingkat ekonominya seperti saya ini mas hanya bergantung sama jualan, dan memang setiap harinya hanya mampu seperti ini untuk mencari kebutuhan hidup setiap hari, karena pagi hari saya dan suami tidak ada kerjaan sampingan. “Ungkap B. Mar.

Diakui dirinya terkait pembubaran yang dilakukan sangat berdampak sekali dengan penghasilan yang dia peroleh, “Biasanya sebelum corona ini saya bisa dapat 300 ribu, cuma setelah seringnya pembubaran oleh petugas, pendapatan saya sangat menurun drastis, apalagi pembubaran tersebut dilakukan pada saat jam-jam dimana Alun-alun lagi banyak pengunjung saat jam 21.30 Wib malam.”Tambahnya.

Dengan nada polos B. Mar berharap ada waktu beberapa jam agar dirinya bisa mendapatkan waktu untuk menghabiskan daganganya saat pada jam malam tersebut, “Kalau boleh berharap pembubaran yang dilakukan petugas tersebut jangan terlalu sore, ada tambahan jam lah, “Pungkasnya dengan nada polos.

Penangkapan 4 Kades di Jember Oleh Ditresnarkoba Polda Jatim

Jember, Aktual Net – Penangkapan empat Kades (Kepala Desa), diwilayah Kabupaten Jember, yang kedapatan memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (11/6/2021).

Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim diawali dari disalah satu kediaman Oknum Kades berinisial MM (40) pukul 23.00 Wib, Rabu malam (9/6/2021), yang selanjutnya dilakukan pengembangan, yang hasilnya Tim menangkap tersangka lain ditempat terpisah.

Barang bukti dari ke empat tersangka yang diamankan berupa narkoba jenis sabu 2.49 gram serta beberapa barang bukti lain yakni ponsel milik dari ke empat oknum Kades dan Alat hisap berikut pipet kaca bekas pakai.

Baca juga :

“Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba. Penyidik masih menggembangkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan keempat kades itu,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (11/6/2021).

Gatot menyebut, empat oknum kades itu adalah MM (40), MA (48), ST (44), dan HH (52). Kasus ini dibongkar berawal dari penangkapan terhadap MM di rumahnya sekitar pukul 23.00 Wib, Rabu (9/6/2021).

Saat digeledah, di rumah MM ditemukan dua poket sabu seberat 1,72 gram, empat pipet kaca yang berada di dalam kotak kecil permen dan pipet bekas pakai, juga sebuah ponsel.

Ketika diinterogasi, MM mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh melalui pembelian sebanyak 2 gram dari seseorang sebanyak dua kali dengan waktu yang berbeda. Masing-masing penyerahannya sebanyak satu poket sabu.

Selanjutnya, tim Subdit I bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku MA sekitar pukul 00.17 Wib, Kamis (10/6/2021). MA sebelumnya mengonsumsi sabu bersama MM.

Saat diperiksa, MA mengaku diminta seseorang berinisial ST untuk mencarikan sabu. Dari informasi tersebut, ST lalu ditangkap sekitar pukul 01.50 Wib.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap ST ditemukan satu poket sabu seberat 0,77 gram berikut plastik pembungkusnya dan seperangkat alat hisap di dalam tas warna cokelat. ST mengaku sabu tersebut berasal dari MA,” jelas Gatot.

Kasus ini kemudian dikembangkan lagi hingga berhasil menangkap tersangka HH, yang sebelumnya pernah mengkonsumsi sabu bersama MM di rumahnya. Namun saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti sabu.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Selanjutnya kasus ini akan kami limpahkan ke Polres Jember,” pungkasnya.

Sumber (IGN)

Rem Bermasalah, Truk Fuso Bermuatan Sapi Senggol Bus

Jember, Aktual Net – Kecelakaan lalu lintas dijalan Wolter Mongisidi antara Truk Fuso bermuatan Sapi dengan Bus Gunung Harta berpenumpang arah tujuan Bali di dekat Pom Bensin Pakem Kranjingan tepatnya di Jalan Provinsi Wolter monginsidi Kecamatan Sumbersari Jember, sekitar pukul 20.55 Wib, Kamis Malam (10/6/2021).

Dari Informasi ditempat kejadian kecelakaan, Truk Fuso yang bermuatan sapi mengalami kerusakan dibagian rem, sehingga sopir truk tidak bisa mengendalikan laju kecepatan, pada saat kejadian Satlantas Polres Jember masih melakukan penyelidikan lebih lanjut serta olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan barang bukti kendaraan.

Baca juga :

Kejadian kecelakan tersebut mengakibatkan jalur lintas lintas mengalami kemacetan, Satlantas Polres Jember yang dibantu beberapa anggota dari Polsek Sumbersari langsung bertindak melakukan evakuasi kendaraan, hal tersebut dilakukan agar kondisi di jalan tidak mengalami macet saat itu.

“Kami mendapat laporan warga adanya kecelakaan yang terjadi, dan kami langsung melakukan langkah antisipasi agar kondisi lalu lintas normal kembali, serta meng informasikan kejadian ke Satlantas Polres Jember, “ungkap Bripka Yuda.

Peristiwa kecelakaan malam hari tersebut menurut anggota Satlantas Bripka Hasan bersama Bripka Guntur yang saat itu ditempat kejadian menerangkan, “Kecelakaan di akibatkan dari salah satu Kendaraan Truk Fuso yang bermuatan sapi dari arah wirolegi yang mengalami kerusakan dibagian rem sehingga Truk Fuso spontan mengarahkan laju kendaraan ke arah kanan yang saat itu ada Bus Gunung Harta berpenumpang dengan tujuan Bali.”Terangnya.

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, hanya kerugian materi dimana kendaraan Bus Gunung Harta mengalami kerusakan di bagian body kendaraan sebelah kanan, dan kami akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut serta meminta keterangan dari beberapa saksi yang melihat kejadian dan melakukan olah TKP terlebih dahulu, “pungkasnya.

Mencuri di Masjid, Warga Langsatan Serahkan Pelaku ke Polsek Jenggawah

Jember, Aktual Net – Seorang warga Desa mumbulsari Kecamatan lengkong berinisial YD dibekuk warga karena sedang kedapatan melakukan aksi pencurian disalah satu Masjid di Dusun Langsatan Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, pukul 11.00 Wib Siang, (Rabu 9/6/2021).

“Setelah kami menerima penyerahan yang diduga tersangka pencuri oleh warga, setelah dilakukan pengembangan, ternyata banyak TKP dan termasuk wilayah hukum kami,” kata Kanit Reskrim Polsek Jenggawah.

Tersangka YD (30) asal Desa Lengkong, Mumbulsari, tertangkap saat melakukan aksi pencurian di Masjid Baitul Muttaqin sekitar pukul 11.00 WIB.

saat memasukkan hasil curian tersebut kepergok warga. Setelah digeledah ditas tersangka, ditemukan Alat-Alat seperti Ampli Sound, Pompa Air, dan sebagainya.

Mengetahui hal itu, sejumlah warga kemudian berdatangan mengamankan tersangka, lalu membawa ke Mapolsek Jenggawah.

Setelah didalami, Rinto mengatakan, tersangka ini pernah melakukan pencurian di Desa Kertonegoro Jenggawah, Gayasan Jenggawah, Masjid Ar Ridho Sumuran Ajung, di Tempurejo, Masjid utaranya Secaba Sumbersari, Masjid di Mangli serta dibeberapa tempat lainya.

“Jadi barang bukti yang kita sita, sebagian besar sudah ada di Mapolsek,” ujar rinto.

Rinto menambahkan, tersangka ini pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Jember, dengan perkara melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, empat tahun yang lalu.

“Tersangka sendiri sudah pernah di penjara 4 tahun lalu, dalam kasus pencabulan anak dibawah umur, “pungkas Rinto.

Penyelundupan Narkoba Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Kelas II A Jember

Jember, Aktual Net – Aksi penyelundupan obat terlarang dengan modus memesan sebuah alat batang alumunium yang digunakan sebagai alat memasang lis kaca kedalam lapas, yang didalamnya berisi narkoba, berhasil di gagalkan oleh pihak Keamanan Lapas P2U, Kejadian tersebut bisa digagalkan berkat kejelian petugas yang berada dilapas.

Hal ini diungkapkan berdasarkan keterangan Kasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Lapas Kelas IIA  Jember, selasa 25 Mei 2021 saat press confrence di depan halaman lapas Jember Jl. PB Sudirman Jemberlor, Kecamatan. Patrang, Kabupaten Jember.

Dalam aksinya pelaku menyembunyikan narkoba jenis Trihexyphenidyl didalam sebuah batang alumunium yang ditutup dengan plastik, dalam pengakuanya tersangka S nekat melakukan aksinya tersebut karena mendapatkan pesanan dari warga binaan lapas yang berinisial J.

Baca juga :

Mendapati adanya penyelundupan Narkoba kedalam lapas, pihak Lapas langsung menghubungi Unit Reskoba Polres Jember, Hal ini menurut Kasi Kamtib Andri adalah bentuk sinergitas dalam memerangi peredaran narkoba khususnya di wilayah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA.

“Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba dengan bersinergi dengan pihak Reskoba, terutama perihal adanya peredaran narkoba yang berada didalam Lapas,” Ungkap Andri.

Pengungkapan dilakukan oleh P2U petugas pintu yang berada dalam lapas, dengan memeriksa alat yang dibuat untuk menyelundupkan narkoba, berupa batang alumunium yang dipesan oleh warga binaan dengan alasan untuk memasang lis kaca.

“Narkoba yang ditemukan didalam batang alumunium sebanyak 28 butir berjenis Trihexyphenidyl, Pelaku S langsung diamankan oleh pihak petugas lapas, setelah itu petugaspun langsung berkoordinasi dengan Pihak Reskoba Polres Jember guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku. “Pungkas Kasi Kamtib Lapas IIA Jember saat memberikan keterangan ke awak media.