Arsip Kategori: News

Penadah Barang Curian Ditangkap, Tersangka Masih Dibawah Umur

Jember, Aktual Net – Tim Unit Reskrim Polsek Tanggul kembali mengungkap kasus pencurian, salah satu tersangka penadah hasil curian tersebut saat ini sudah diamankan, Rabu malam (23/12/2021). Mirisnya tersangka ADR (17) asal Dusun Poreng Desa Jambesari Kecamatan Sumberbaru ini usianya masih dibawah umur dan statusnya pelajar di salah satu MA (Madrasah Aliyah).

Kasi Humas Polres menerangkan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dan laporan kejadian, serta adanya bukti rekaman di salah satu kamera CCTV SDN Tanggul Kulon 1, senin (21/6/2021), yang akhirnya aksi pelaku terungkap saat melakukan tindakan pencurian pada Kamera CCTV.

Baca juga :

“Penagkapan pelaku dari hasil rekaman CCTV saat pelaku mengambil barang-barang tersebut dengan cara mencongkel pintu ruang guru, saat ini tersangka sudah ditangkap ketika hendak menjual barang tersebut. “Terang Iptu Brisan Iman di Mapolres Jember, Kamis Siang (25/06/2021).

Menurut keterangan tersangka, barang-barang tersebut diduga hanya titipan berupa satu unit LCD merk LG dan CCTV dan untuk dijual.

Menurut Iptu Brisan ada tersangka lain yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dan kasus tersebut masih dalam proses pengembangan.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami sudah mengantongi identitas tersangka lain yang kini menjadi DPO dan dalam pengejaran petugas, “ungkapnya.

Dalam penanganan kasus ini pihak Kepolisian masih melakukan langkah-langkah tindak lanjut pemeriksaan kepada para saksi dan tersangka sekaligus mengamankan barang bukti. Untuk tersangka ADR yang masih dibawah umur akan dilakukan proses diversi.

“Sehubungan tersangka ADR masih dibawah umur, kita akan lakukan proses diversi, yaitu upaya menyediakan alternatif yang lebih baik dibanding dengan prosedur resmi beracara di pengadilan, “pungkas Iptu Brisan.

Sidang Paripurna Tertunda, Aktifitas di Gedung Dewan Semi Lockdown

Jember, Aktual Net – Agenda rapat sidang paripurna DPRD bersama Pemkab Jember yang diselenggarakan sejak kemarin (22/6) dengan membahas Nota laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020 digedung DPRD Sumbersari, Rabu (23/6/2021) terpaksa ditunda.

Penundaan ini menurut Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi karena adanya informasi salah satu anggota DPRD dari Komisi C yang mengikuti rapat kemarin dinyatakan positif Covid-19.

Dari peristiwa tersebut akhirnya DPRD Jember bersama Pemkab Jember sepakat menunda agenda kegiatan rapat paripurna laporan pertanggung jawaban APBD Tahun 2020 dan menunggu sterilnya gedung DPRD. dengan menyemprotkan cairan disinfektan diseluruh gedung oleh petugas dan melakukan swab antigen kepada seluruh anggota dewan serta puluhan ASN Pemkab Jember, beserta seluruh rekan media yang ikut hadir dalam rapat paripurna sehari sebelumnya.

Baca juga :

“Pimpinan memutuskan semi lockdown terhitung dari hari ini sejak swab massal, kemungkinan hari senin baru ada aktifitas, ini dilakukan sebagai langkah antisipatif, ” Terang Itqon saat dikonfirmasi.

“Yang jelas pesan dari Bupati, kita jangan terlalu memikirkan yang tidak-tidak, karena banyak dari OTG Covid-19 itu sembuh gara-gara tidak memikirkan Covid-19, dan pokoknya jangan stress, “tambahnya.

Lebih lanjut itqon menjelaskan bahwa swab massal tersebut sudah melalui prosedur, dirinya berharap tidak ada klaster baru yang perlu dikhawatirkan, “Swab massal ini sudah melalui prosedur dan Kami berharap tidak ada klaster baru lagi yang perlu dikhawatirkan, pelaksanaan swab diwajibkan kepada seluruh yang hadir, seluruh wartawan yang ikut hadir kemarin juga harus di swab antigen, “lanjutnya.

Mengenai penundaan rapat paripurna menurut Ketua DPRD Jember tersebut tidak akan mempengaruhi karena Banmus itu sudah terjadwal masih panjang dan tidak akan terlambat, surat masuk kan tinggal 15/6, jadi ada jeda waktu lebih lama, karena Bupati pengen akselarasi yang pasti kita laksanakan. “tuturnya.

Terkait hal tersebut Bupati Jember Hendy Siswanto saat bersama Ketua DPRD juga berpesan kepada masyarakat agar bisa tetap mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5 M.

“Saya berharap kepada masyarakat yang belum vaksin, cepat vaksin dan jangan takut vaksin, langsung saja bawa KTP untuk bisa di vaksin, biar antibody meningkat, persedian vaksin masih tersedia, dan tetap memakai masker dan patuhi 5M, Jember harus bebas Covid-19, ” Ungkap Hendy dihadapan puluhan awak media.

Hendy juga berpesan kepada seluruh Kyai ustadz dan para tokoh masyarakat agar juga bisa membantu untuk bisa mensosialisaikan perihal penerapan protokol kesehatan utamanya memakai masker dan segera vaksin bagi yang belum divaksin.

“Para Ulama Kyai dan ustadz saya berharap bisa membantu dalam mensosialisaikan protokol kesehatan dengan memakai masker terkait 5M, jika ada masyarakat yang belum vaksin, kami himbau cepat vaksin, dan untuk masyarakat yang ingin menggelar hajatan hal tersebut tidak diperbolehkan serta tidak diijinkan dan itu sudah sesuai kebijakan yang ada, selanjutnya kami akan sosialisasikan hal tersebut kepada seluruh RT/RW di Kabupaten Jember, “Pungkas Hendy Siswanto saat masih berada di gedung DPRD, Rabu (23/6).

Berbelanja Kebutuhan di Minimarket, Miris! Seorang Pria Dilaporkan

Jember, Aktual Net – Seorang pria yang mengaku tentara diamankan karena tidak membayar setelah berbelanja di salah satu minimarket Alfamart di wilayah Kecamatan Patrang Jember, Selasa Sore (22/6/2021).

Diketahui pria berinisial BG tersebut adalah salah satu warga yang bertempat tinggal di Jalan PB. Sudirman Kelurahan Jember Lor, BG dilaporkan oleh salah satu kasir minimarket karena sudah berbelanja dengan mengambil barang di minimarket dan ujung- ujungnya ternyata tidak membayar.

Baca juga :

Berdasarkan keterangan Kasir ke pihak Polsek Patrang, diketahui BG berbelanja obat-obatan serta beberapa bungkus rokok, setelah mengambil barang BG bukan malah langsung membayar tapi menyodorkan tangan (Bersalaman) ke kasir dan mengaku dirinya sebagai anggota prajurit TNI.

“Laporan dari pihak kasir minimarket, saat itu ada seseorang yang berbelanja, namun tatkala kasir meminta pembayaran dari barang yang di ambil, yang bersangkutan BG malah mengajak kasir bersalaman dan yang bersangkutan mengaku kalau dirinya prajurit TNI, ” Terang Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo saat dikonfirmasi media perihal kejadian tersebut.

Lebih lanjut Kapolsek Menjelaskan dengan adanya laporan yang ada Anggota Polsek Patrang Langsung menindak lanjuti laporan serta mengamankan pria yang sudah diketahui identitasnya dan menghubungi pihak keluarga yang bersangkutan.

“Pria tersebut sudah diamankan yang sudah diketahui identitasnya, dan Kami sudah menghubungi pihak keluarganya, “jelasnya.

Namun tatkala Pihak Polsek Patrang menghubungi pihak keluarga BG, Keluarga menerangkan ternyata BG mengalami riwayat gangguan jiwa.

“Setelah kami menghubungi pihak keluarga, ternyata pria tersebut mengalami gangguan jiwa, dan hal tersebut didukung dengan bukti berupa surat riwayat berobat dengan Identitas ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) hal ini sesuai dengan keterangan dari pihak keluarga.” Pungkas Kapolsek Patrang.

Aksi Nekat Bobol Rumah Tetangga, Pelaku Akhirnya Diringkus

Jember, Aktual Net – Aksi nekat seorang warga yang berinisial NR (33) asal Dusun Krajan Desa Sukorambi yang hendak mencuri di salah satu rumah milik tetangganya gagal, hal ini diungkapkan Kapolsek Sukorambi, Selasa Siang (22/6/2021).

Kejadiannya hari Minggu pagi (20/06) sekira Pukul 2.30 Wib, Niatan akan beraksi mencuri ke rumah tertangga muncul usai bangun tidur. Pria tidak tamat SD ini menjadi gelap mata.

Situasi sepi dan mengira Pak Sukur sudah tertidur. Dia mulai beranjak, bergerak perlahan, berjalan mengendap-endap masuk pekarangan rumah tetangga.

Baca juga :

Niat mencuri ke rumah tersebut, NR hanya berbekal membawa sarung motif bunga warna gelap yang bagian atasnya terdapat tali kawat dan sebilah pisau.

NR paham jika satu-satu jalan masuk ke dalam Toko Pracangan milik Sukur dia harus masuk lewat dapur. Tak butuh lama beraksi, dia berhasil merusak dinding yang terbuat dari anyaman bambu lalu memanjat masuk ke dalam dapur.

Aksinya tinggal selangkah lagi. NR berusaha mencongkel pintu dapur yang terhubung dengan Toko Pracangan. Apes, saat mencoba membuka pintu seng tersebut menimbulkan suara berisik gesekan besi.

NR salah tingkah, Dia mencoba melihat situasi yang terjadi. Pak Sukur terjaga dan mulai curiga. NR panik, Pak Sukur sempat memergoki NR yang berusaha lari kabur keluar dapur.

Apesnya, saat lari tunggang langgang, dia kepergok warga. Dia menyerah pasrah dan menyerahkan diri. NR mengakui kesalahannya hendak mencuri di rumah tetangga.

Kapolsek Sukorambi AKP. Sigid Budiyono,SH mengatakan NR saat ini sudah diamankan di Mapolsek. ” Tersangka NR sedang menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyidikan”, ujarnya saat dikonfirmasi. Selasa siang (22/06).

Oleh Penyidik NR disangkakan sebagaimana tersebut dalam Pasal 363 ayat (1) huruf ke 3e, 5e KUHP Jo. pasal 53 ayat (1) KUHP.

Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus Sindikat Manipulasi Ijazah

Surabaya, Aktual Net – Press Confrence Polda Jatim tentang Penangkapan dua pelaku yang disinyalir melakukan tindakan manipulasi pemalsuan data Ijazah yang transaksinya dilakukan di Medsos (Media Sosial) baik di Facebook, Instagram dan WhatsApp, selasa (22/6/2021).

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan kejadian sekitar bulan Mei tahun 2021, dari pengungkapan ini subdit V/siber ditreskrimsus polda jatim mengamankan dua orang tersangka.

Baca juga :

“Keduanya melakukan aktifitas Illegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat rilis di Bid humas polda jatim, Selasa (22/6/2021) siang.

Sementara itu AKBP Zulham, Wadirreskrimsus polda Jatim menjelaskan, bahwa modusnya sejak akhir tahun 2019, dua pelaku menawarkan di medsos. Ada 9 jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda beda.

“Untuk ijazah SD dipatok 500 ribu, SMP 700 ribu, SMA/SMK 800 ribu, ijazah S1 2 juta, ijazah S2 2,5 juta, KTP 300 ribu, KK 300 ribu, akta kelahiran 250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam 500 ribu,” jelas AKBP Zulham, Wadirreskrimsus polda jatim.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura dan BP, (26) warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Ditambahkan Zulham, kedua pelaku memang sengaja menawarkan kepada orang – orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat – syarat tertentu. Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang – orang yang menggunakan jasa kedua pelaku.

“Tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan 86 juta,” pungkasnya.

Sedangkan untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelfon tersangka BP dan memesan ijazah. Dan hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap.

Dari perbuatan kedua tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Bupati Berharap Seluruh Lurah dan Kades Optimalkan Anggaran Penanganan Covid-19

Jember, Aktual Net – Pada 21 Juni 2021 di ruang Waryaloka Pendopo Wahya Wibawa Graha Pemerintah Kabupaten Jember dilakukan Rapat Koordinasi Intensitas PPKM Mikro di Kabupaten Jember diikuti secara Virtual oleh Kelurahan dan Desa di Kabupaten Jember.

Bupati Jember selalu yakin kepada masyarakat Jember bahwa pengendalian PPKM Mikro sudah berjalan seperti biasanya dan sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat, dan kesadaran masyarakat untuk memakai masker untuk mematuhi protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid-19.

Baca juga :

Bupati mengungkapkan kesadaran masyarakat untuk memakai masker serta tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid-19 sudah hampir sepenuhnya sesuai arahan Pemerintah pusat.

Sesuai dengan instruksi dari Presiden RI kepada seluruh Kabupaten/Kota di daerah masing-masing untuk mengoptimalkan Anggaran APBD dan APBN untuk anggaran Covid-19. Maka dari itu Ekonomi dan Kesehatan masyarakat Jember harus selalu berjalan secara seimbang dan berdampingan, serta angka kesembuhan harus lebih tinggi dari pada angka positif baru.

Bupati dalam arahanya juga berharap kepada seluruh yang hadir dalam Virtual baik kepada seluruh Ketua RT dan RW untuk mengawasi betul-betul masyarakat yang sedang melakukan Isolasi mandiri dan protokol kesehatan saat di masjid-masjid dan tempat ibadah yang lain.

Ekonomi Kerakyatan dan Kesehatan masyarakat ditengah Pandemi Covid-19 harus berbanding lurus dan sejajar sehingga, maka kepada Lurah dan Kades selalu mengoptimalkan anggaran yang ada untuk penanganan Covid-19.

Saat ini Penyebaran Covid-19 varian terbaru dari India sangat cepat menular dan sangat mematikan, “seluruh RT dan RW untuk mendeteksi dini terhadap kemungkinan yang terjadi, dan jika ada masyarakat yang keluar dari rumahnya tidak memakai masker segera dihimbau kepada masyarakat untuk mematuhi 3M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak ),” ujar Bupati.

“Saya berharap kepada seluruh Muspika di Kabupaten Jember selalu menjaga Vaksinasi Covid-19 kepada Lansia Tahap 1 dan 2. Untuk saat ini Vaksinasi Covid-19 kepada Lansia Tahap 2 kepada seluruh masyarakat Jember untuk mensukseskan program Vaksinasi, ” tandasnya.

“Kami selaku Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jember telah berkerjasama dengan TNI/Polri yang ada tingkat Kecamatan masing-masing, contohnya mengadakan Vaksinasi Covid-19 kepada 100 masyarakat lansia di tingkat Kecamatan masing-masing.” Pungkas Kadinkes Kabupaten Jember. (AN2/YS)

Salah Satu Kades Sebut Polisi Dalam Perkara Kasus Narkoba

Jember, Aktual Net – Kasus penyalahgunaan Narkoba pekan lalu yang menyeret 4 (empat) kades di wilayah Kabupaten Jember, Kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim tersebut sekarang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke satresnarkoba Polres Jember.

Keempat Tersangka tersebut yakni Kades Wonojati berinisial MM (40), Kades Tempurejo berinisial MA (48), Kades Tamansari SK (44), dan Kades Glundengan HH (52). Dari keempatnya ternyata salah satu kades memberikan keterangan bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu polisi.

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, nama Polisi sempat disebut-sebut MM (Kades Wonojati). Dalam berita acara pemeriksaan MM, Ia mengatakan kepada penyidik mendapatkan barang bukti sabu-sabu berasal dari seorang Polisi berinisial DPW, dan yang bersangkutan masih aktif berdinas di Polres Jember.

Baca juga :

Menindak lanjuti pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Reserse Nakorba Polda Jatim, pihaknya telah melakukan upaya pemeriksaan saksi-saksi dan membuat berita acara konfrontasi.

“Sesuai  perkembangan hasil penyidikan kasus ini sehubungan nama polisi (Dinas Polres Jember) disebut dalam pemeriksaan MM (Kades Wonojati). Berkas perkaranya dilimpahkan ke Satreskoba Polres Jember,” ungkap Kasat Reskoba AKP Dika Hadian, S.I.K, M.H. Jumat Malam (18/06/2021)

“Kami sudah melakukan pemeriksaan 2 Saksi, yaitu terhadap MA (48) Kades Tempurejo Dan HH (52) Kades Glundengan. Hasilnya, keduanya menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi narkoba tersebut berasal dari DPW (Polisi),”ujarnya.

Lebih lanjut Kasat Reskoba mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan terhadap DPW. Dia mengaku tidak pernah melakukan transaksi dan memberikan apapun kepada MM.

“Memang pada tanggal 06 Juni 2021, DPW sekedar mampir ke Rumah MM (Kades Wonojati) karena mau berangkat Dinas Piket Malam Di Polsek Wuluhan. Kepentingannya hanya akan dikenalkan dengan HH (Kades Glundengan),” terangnya.

Pernyataan DPW dalam pemeriksaan juga dikuatkan dengan bukti petunjuk yang didapatkan pada Ponsel milik MM (Kades Wonojati) dan Saksi-Saksi. ” Tidak ada bukti chatingan atau komunikasi yang mengarah pada transaksi narkoba dengan DPW,” imbuhnya.

Sementara itu hasil berita acara konfrontasi Saksi HH (Kades Glundengan), Dia menyebutkan pada tanggal 6 Juni 2021 mendatangi Rumah MM (Kades Wonojati) hanya bermaksud mau membayar hutang kepada MM.

“Mereka  hanya ngobrol-ngobrol, juga ada MA disana, pertemuan itu tidak lama, sekira 15 menit saja,” tambahnya.

Persoalan dalam pemeriksaan awal, pernyataan MM (Kades Wonojati) tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan konfrontasi kepada Penyidik Polres Jember. Dia mengungkapkan pengakuan itu muncul karena merasa bingung ketika diperiksa di Polda Jatim.

MM menjelaskan, sebenarnya hanya mengira-ngira saja kalau sabu-sabu yang ditemukan ditumpukan sandal di dalam rumahnya itu adalah barang milik DPW.

“Jadi kesimpulan hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Jember bahwa barang sabu-sabu yang dinyatakan MM didapatkan berasal dari Polisi berinisial DPW, tidak cukup bukti,”pungkasnya. (Hpj)

Sarang Transaksi Pil Koplo, Pemilik Rumah Diamankan Reskrim Puger

Jember, Aktual Net – Berdasarkan Informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Puger menggerebek salah satu rumah yang dijadikan sarang transaksi pil koplo pukul 21.00 Wib, Jum’at malam (18/6) serta mengamankan Pemilik Rumah berikut barang bukti ratusan pil koplo dan plastik klip berisi pil obat keras okerbaya berlogo Y serta DMP, hal ini ini diungkapkan oleh Kapolsek Puger AKP Ribut Budiono Sabtu malam (19/6/2021).

Penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Puger yang dipimpin AKP Ribut Budiono, S.H terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 Pukul 21.00 Wib, di Dusun Sembungan Kecamatan Puger Kabupaten Jember.

Baca juga :

Sabtu Malam (19/06/2021), Kapolsek Puger AKP Ribut Budiono, S.H mengatakan, pihaknya telah mengungkap jual beli bebas obat keras berbahaya yang dijadikan bisnis terlarang kelas rumahan, dari penggerebekan ini pihaknya menangkap pemilik rumah berinisal TM (25).

Dijelaskan Ribut Budiono, Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di rumah tersebut disinyalir jadi sarang transaksi pil koplo.

Setelah dilakukan penyelidikan, dan akhirnya dilakukan penggerebekan, di dalam rumah didapati pil berlogo Y sebanyak 835 Butir yang terbungkus 104 plastik Klip dan Pil berlogo DMP sebanyak 36 Butir terbungkus 4 Plastik Klip.

“Selain barang bukti tersebut, Kami juga mengamankan uang tunai hasil transaksi senilai 70 Ribu Rupiah serta Satu Ponsel Merk Samsung,” Pungkasnya. (Hpj)

Ketahuan ‘Embat’ Ponsel, Security Hotel Ditangkap

Jember, Aktual Net – Seorang Petugas Security di sebuah hotel di Jember diamankan Polisi. Pelaku terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, karena diduga mengambil Ponsel milik tamu yang tertinggal di Pos Security.

Adalah LPB (33), Pria asal Lingkungan Sadengan Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari yang nekat mengembat ponsel senilai 2,5 Juta Rupiah milik Hardiyanto (51), pelanggan tamu hotel.

Bermula Hardiyanto mengantar Tamu Pelanggan Hotel pada Minggu Malam (30/5/2021).

Baca Juga :

Hardiyanto beristirahat sambil menunggu tamu di Pos Security yang waktu itu dalam keadaan kosong. Dia menaruh Ponselnya di Meja Security.

Tak berselang lama. Tamu pelanggan, keluar Hotel menuju tempat parkir Mobil. Hardiyanto bergegas pergi bersama Tamu keluar Hotel. Dia lupa Ponsel miliknya tertinggal.

Namun, setiba dirumah tamu yang diantar. Hardiyanto ingat ponselnya tertinggal di Pos Security. Dia kembali lagi ke Hotel untuk mengambil Ponselnya. Sayangnya, Ponselnya telah raib.

Kapolsek Sumbersari AKP Sugeng, S.H membenarkan Pelaku Berinisial LPB (33) kini sudah diamankan Di Mapolsek, pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021.

“Dengan adanya kejadian tersebut, korban Hardiyanto akhirnya melapor ke Polsek Sumbersari untuk ditindaklanjuti, “ungkap Kapolsek.

Mendapat laporan tersebut, anggotanya langsung melaksanakan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan  pemeriksaan korban dan saksi-saksi. Tim Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus ini.

” Tersangka LPB diamankan berikut dengan barang bukti berupa satu unit Ponsel Merek Oppo A5 2020 warna hitam kaca, IMEI 1 : 865413043094258 IMEI 2 865413043094241,” pungkasnya saat dikonfirmasi. (HPJ)

Transaksi Narkoba Dirumah Kosong, Dua Warga Curah Kalong Ditangkap

Jember, Aktual Net – Penangkapan Dua Warga Dusun Bedahan Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari Berinisial MF (29) dan TM (33). Keduanya ditangkap Jum’at (18/6/2021) saat hendak bertransaksi narkoba disalah satu rumah Kosong Dusun Krajan Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari.

Kedua tersangka sudah diamankan di rutan Mapolsek Bangsalsari. Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya indikasi pemasok pemasok narkotika diwilayah Kecamatan Bangsalsari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah kosong di Dusun Krajan Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari akan dijadikan tempat transaksi barang haram, sabu-sabu.

Baca juga :

” Adanya Informasi tersebut, Anggota Kami
menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di TKP. Dan benar, Dua Pelaku diketahui petugas hendak melakukan transaksi sabu-sabu”, Kata Kapolsek Bangsalsari AKP. Putu Adi Kusuma, S.H. Jumat Malam (18/06).

Kapolsek menuturkan selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga menyita barang bukti dari tangan tersangka, yaitu 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu – sabu, 1 (satu) buah alat hisap, 2 klip plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dengan kertas rokok dan 2 Ponsel warna hitam.

Anggotanya di lapangan masih terus mengembangkan penyelidikan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada indikasi jaringan pemasok Narkotika di Wilayah Kecamatan Bangsalsari.

“Kami dalami dan  mengembangkan kasus ini. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Wilayah Kecamatan Bangsalsari menjadi atensi kami,” tegasnya.

Kini Tersangka MF dan TF meringkuk di jeruji besi Rutan Mapolsek Bangsalsari. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1)Subs Pasal 112 (ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HPJ)