Arsip Kategori: Kabupaten Jember

Bupati Berharap Seluruh Lurah dan Kades Optimalkan Anggaran Penanganan Covid-19

Jember, Aktual Net – Pada 21 Juni 2021 di ruang Waryaloka Pendopo Wahya Wibawa Graha Pemerintah Kabupaten Jember dilakukan Rapat Koordinasi Intensitas PPKM Mikro di Kabupaten Jember diikuti secara Virtual oleh Kelurahan dan Desa di Kabupaten Jember.

Bupati Jember selalu yakin kepada masyarakat Jember bahwa pengendalian PPKM Mikro sudah berjalan seperti biasanya dan sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat, dan kesadaran masyarakat untuk memakai masker untuk mematuhi protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid-19.

Baca juga :

Bupati mengungkapkan kesadaran masyarakat untuk memakai masker serta tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid-19 sudah hampir sepenuhnya sesuai arahan Pemerintah pusat.

Sesuai dengan instruksi dari Presiden RI kepada seluruh Kabupaten/Kota di daerah masing-masing untuk mengoptimalkan Anggaran APBD dan APBN untuk anggaran Covid-19. Maka dari itu Ekonomi dan Kesehatan masyarakat Jember harus selalu berjalan secara seimbang dan berdampingan, serta angka kesembuhan harus lebih tinggi dari pada angka positif baru.

Bupati dalam arahanya juga berharap kepada seluruh yang hadir dalam Virtual baik kepada seluruh Ketua RT dan RW untuk mengawasi betul-betul masyarakat yang sedang melakukan Isolasi mandiri dan protokol kesehatan saat di masjid-masjid dan tempat ibadah yang lain.

Ekonomi Kerakyatan dan Kesehatan masyarakat ditengah Pandemi Covid-19 harus berbanding lurus dan sejajar sehingga, maka kepada Lurah dan Kades selalu mengoptimalkan anggaran yang ada untuk penanganan Covid-19.

Saat ini Penyebaran Covid-19 varian terbaru dari India sangat cepat menular dan sangat mematikan, “seluruh RT dan RW untuk mendeteksi dini terhadap kemungkinan yang terjadi, dan jika ada masyarakat yang keluar dari rumahnya tidak memakai masker segera dihimbau kepada masyarakat untuk mematuhi 3M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak ),” ujar Bupati.

“Saya berharap kepada seluruh Muspika di Kabupaten Jember selalu menjaga Vaksinasi Covid-19 kepada Lansia Tahap 1 dan 2. Untuk saat ini Vaksinasi Covid-19 kepada Lansia Tahap 2 kepada seluruh masyarakat Jember untuk mensukseskan program Vaksinasi, ” tandasnya.

“Kami selaku Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jember telah berkerjasama dengan TNI/Polri yang ada tingkat Kecamatan masing-masing, contohnya mengadakan Vaksinasi Covid-19 kepada 100 masyarakat lansia di tingkat Kecamatan masing-masing.” Pungkas Kadinkes Kabupaten Jember. (AN2/YS)

Salah Satu Kades Sebut Polisi Dalam Perkara Kasus Narkoba

Jember, Aktual Net – Kasus penyalahgunaan Narkoba pekan lalu yang menyeret 4 (empat) kades di wilayah Kabupaten Jember, Kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim tersebut sekarang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke satresnarkoba Polres Jember.

Keempat Tersangka tersebut yakni Kades Wonojati berinisial MM (40), Kades Tempurejo berinisial MA (48), Kades Tamansari SK (44), dan Kades Glundengan HH (52). Dari keempatnya ternyata salah satu kades memberikan keterangan bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu polisi.

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, nama Polisi sempat disebut-sebut MM (Kades Wonojati). Dalam berita acara pemeriksaan MM, Ia mengatakan kepada penyidik mendapatkan barang bukti sabu-sabu berasal dari seorang Polisi berinisial DPW, dan yang bersangkutan masih aktif berdinas di Polres Jember.

Baca juga :

Menindak lanjuti pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Reserse Nakorba Polda Jatim, pihaknya telah melakukan upaya pemeriksaan saksi-saksi dan membuat berita acara konfrontasi.

“Sesuai  perkembangan hasil penyidikan kasus ini sehubungan nama polisi (Dinas Polres Jember) disebut dalam pemeriksaan MM (Kades Wonojati). Berkas perkaranya dilimpahkan ke Satreskoba Polres Jember,” ungkap Kasat Reskoba AKP Dika Hadian, S.I.K, M.H. Jumat Malam (18/06/2021)

“Kami sudah melakukan pemeriksaan 2 Saksi, yaitu terhadap MA (48) Kades Tempurejo Dan HH (52) Kades Glundengan. Hasilnya, keduanya menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi narkoba tersebut berasal dari DPW (Polisi),”ujarnya.

Lebih lanjut Kasat Reskoba mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan terhadap DPW. Dia mengaku tidak pernah melakukan transaksi dan memberikan apapun kepada MM.

“Memang pada tanggal 06 Juni 2021, DPW sekedar mampir ke Rumah MM (Kades Wonojati) karena mau berangkat Dinas Piket Malam Di Polsek Wuluhan. Kepentingannya hanya akan dikenalkan dengan HH (Kades Glundengan),” terangnya.

Pernyataan DPW dalam pemeriksaan juga dikuatkan dengan bukti petunjuk yang didapatkan pada Ponsel milik MM (Kades Wonojati) dan Saksi-Saksi. ” Tidak ada bukti chatingan atau komunikasi yang mengarah pada transaksi narkoba dengan DPW,” imbuhnya.

Sementara itu hasil berita acara konfrontasi Saksi HH (Kades Glundengan), Dia menyebutkan pada tanggal 6 Juni 2021 mendatangi Rumah MM (Kades Wonojati) hanya bermaksud mau membayar hutang kepada MM.

“Mereka  hanya ngobrol-ngobrol, juga ada MA disana, pertemuan itu tidak lama, sekira 15 menit saja,” tambahnya.

Persoalan dalam pemeriksaan awal, pernyataan MM (Kades Wonojati) tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan konfrontasi kepada Penyidik Polres Jember. Dia mengungkapkan pengakuan itu muncul karena merasa bingung ketika diperiksa di Polda Jatim.

MM menjelaskan, sebenarnya hanya mengira-ngira saja kalau sabu-sabu yang ditemukan ditumpukan sandal di dalam rumahnya itu adalah barang milik DPW.

“Jadi kesimpulan hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Jember bahwa barang sabu-sabu yang dinyatakan MM didapatkan berasal dari Polisi berinisial DPW, tidak cukup bukti,”pungkasnya. (Hpj)

Sarang Transaksi Pil Koplo, Pemilik Rumah Diamankan Reskrim Puger

Jember, Aktual Net – Berdasarkan Informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Puger menggerebek salah satu rumah yang dijadikan sarang transaksi pil koplo pukul 21.00 Wib, Jum’at malam (18/6) serta mengamankan Pemilik Rumah berikut barang bukti ratusan pil koplo dan plastik klip berisi pil obat keras okerbaya berlogo Y serta DMP, hal ini ini diungkapkan oleh Kapolsek Puger AKP Ribut Budiono Sabtu malam (19/6/2021).

Penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Puger yang dipimpin AKP Ribut Budiono, S.H terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 Pukul 21.00 Wib, di Dusun Sembungan Kecamatan Puger Kabupaten Jember.

Baca juga :

Sabtu Malam (19/06/2021), Kapolsek Puger AKP Ribut Budiono, S.H mengatakan, pihaknya telah mengungkap jual beli bebas obat keras berbahaya yang dijadikan bisnis terlarang kelas rumahan, dari penggerebekan ini pihaknya menangkap pemilik rumah berinisal TM (25).

Dijelaskan Ribut Budiono, Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di rumah tersebut disinyalir jadi sarang transaksi pil koplo.

Setelah dilakukan penyelidikan, dan akhirnya dilakukan penggerebekan, di dalam rumah didapati pil berlogo Y sebanyak 835 Butir yang terbungkus 104 plastik Klip dan Pil berlogo DMP sebanyak 36 Butir terbungkus 4 Plastik Klip.

“Selain barang bukti tersebut, Kami juga mengamankan uang tunai hasil transaksi senilai 70 Ribu Rupiah serta Satu Ponsel Merk Samsung,” Pungkasnya. (Hpj)

Ketahuan ‘Embat’ Ponsel, Security Hotel Ditangkap

Jember, Aktual Net – Seorang Petugas Security di sebuah hotel di Jember diamankan Polisi. Pelaku terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, karena diduga mengambil Ponsel milik tamu yang tertinggal di Pos Security.

Adalah LPB (33), Pria asal Lingkungan Sadengan Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari yang nekat mengembat ponsel senilai 2,5 Juta Rupiah milik Hardiyanto (51), pelanggan tamu hotel.

Bermula Hardiyanto mengantar Tamu Pelanggan Hotel pada Minggu Malam (30/5/2021).

Baca Juga :

Hardiyanto beristirahat sambil menunggu tamu di Pos Security yang waktu itu dalam keadaan kosong. Dia menaruh Ponselnya di Meja Security.

Tak berselang lama. Tamu pelanggan, keluar Hotel menuju tempat parkir Mobil. Hardiyanto bergegas pergi bersama Tamu keluar Hotel. Dia lupa Ponsel miliknya tertinggal.

Namun, setiba dirumah tamu yang diantar. Hardiyanto ingat ponselnya tertinggal di Pos Security. Dia kembali lagi ke Hotel untuk mengambil Ponselnya. Sayangnya, Ponselnya telah raib.

Kapolsek Sumbersari AKP Sugeng, S.H membenarkan Pelaku Berinisial LPB (33) kini sudah diamankan Di Mapolsek, pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021.

“Dengan adanya kejadian tersebut, korban Hardiyanto akhirnya melapor ke Polsek Sumbersari untuk ditindaklanjuti, “ungkap Kapolsek.

Mendapat laporan tersebut, anggotanya langsung melaksanakan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan  pemeriksaan korban dan saksi-saksi. Tim Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus ini.

” Tersangka LPB diamankan berikut dengan barang bukti berupa satu unit Ponsel Merek Oppo A5 2020 warna hitam kaca, IMEI 1 : 865413043094258 IMEI 2 865413043094241,” pungkasnya saat dikonfirmasi. (HPJ)

Transaksi Narkoba Dirumah Kosong, Dua Warga Curah Kalong Ditangkap

Jember, Aktual Net – Penangkapan Dua Warga Dusun Bedahan Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari Berinisial MF (29) dan TM (33). Keduanya ditangkap Jum’at (18/6/2021) saat hendak bertransaksi narkoba disalah satu rumah Kosong Dusun Krajan Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari.

Kedua tersangka sudah diamankan di rutan Mapolsek Bangsalsari. Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya indikasi pemasok pemasok narkotika diwilayah Kecamatan Bangsalsari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah kosong di Dusun Krajan Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari akan dijadikan tempat transaksi barang haram, sabu-sabu.

Baca juga :

” Adanya Informasi tersebut, Anggota Kami
menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di TKP. Dan benar, Dua Pelaku diketahui petugas hendak melakukan transaksi sabu-sabu”, Kata Kapolsek Bangsalsari AKP. Putu Adi Kusuma, S.H. Jumat Malam (18/06).

Kapolsek menuturkan selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga menyita barang bukti dari tangan tersangka, yaitu 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu – sabu, 1 (satu) buah alat hisap, 2 klip plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dengan kertas rokok dan 2 Ponsel warna hitam.

Anggotanya di lapangan masih terus mengembangkan penyelidikan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada indikasi jaringan pemasok Narkotika di Wilayah Kecamatan Bangsalsari.

“Kami dalami dan  mengembangkan kasus ini. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Wilayah Kecamatan Bangsalsari menjadi atensi kami,” tegasnya.

Kini Tersangka MF dan TF meringkuk di jeruji besi Rutan Mapolsek Bangsalsari. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1)Subs Pasal 112 (ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HPJ)

Pelaksanaan Program Vaksinasi Lansia Dan Warakawuri di Mapolsek Kaliwates

Jember, Aktual Net – Hari ketiga, Program Vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan Kepolisian Resort Jember diberikan kepada Lansia, Dian Kemala Warakawuri yang berasal dari Kelurahan Se kecamatan  Kaliwates. Jumat Pagi (18/6/2021).

Tercatat ada 83 Orang Peserta Vaksinasi yang telah didata petugas.  Sebagian besar dari penerima vaksin tersebut berusia di atas lima puluh tahun dan termasuk lansia.

Kegiatan Vaksinasi yang dilakukan di Halaman Mapolsek Kaliwates dihadiri Unsur Muspika, Pengurus Bhayangkari Cabang, Petugas Vaksinator dari Urkes Polres Jember Dan Puskesmas Kaliwates.

Baca juga :

Ketua Bhayangkari Cabang Jember Ny. Nadia Arif Rachman mengatakan Vaksinasi Covid-19 bagi Dian Kemala Warakawuri untuk mendukung dan menyukseskan program vaksinasi pemerintah dalam  upaya percepatan capaian vaksin bagi lansia di Kabupaten Jember.

” Kami berharap Vaksinasi hari ini berjalan lancar. Ini adalah bagian perjuangan menghadapi Pandemi Covid-19 dalam menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) agar masyarakat menjadi lebih produktif dalam menjalankan aktivitas kesehariannya, “tutur Nadia Arif.

Menjalani vaksinasi kali pertama, bagi seorang Warakawuri yang ditemui Redaksi Tribratanews Polres Jember, diantaranya mereka ada yang mengaku sempat khawatir namun setelah mendapat pendampingan dan pembinaan dari Pengurus Bhayangkari, menyatakan lega dan baik-baik saja. (HPJ)

Pelaku Curanmor Pasar Senenan Balung Dihakimi Massa

Jember, Aktual Net – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dihakimi massa setelah aksinya terpergok petugas parkir di tempat parkir Pasar Senenan Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember. Kamis (17/06/2021).

Aksi yang dijalankan pelaku ES(48) warga Jalan Cumi-Cumi Desa Mayangan Kecamatan Mayang, Jember, terbilang nekat. Dia seorang diri melancarkan aksi menggunakan kunci Leter T, membobol sepeda motor matic.

Alhasil, ketika berusaha mendorong sepeda motor tersebut keluar area tempat parkir. Dia tertangkap tangan warga.  ES menjadi bulan-bulanan warga yang geram dengan aksi curanmor pelaku.

Baca juga :

“Pelaku ES sempat diamankan di Kantor Pasar, sebelum di bawa Ke Polsek Balung. Kami sudah amankan barang buktinya. Satu Unit Sepeda Motor Matic dan Satu Kunci T”, Kata Kapolsek Balung AKP Sunarto, SH. Jumat Pagi (18/06/2021).

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan. Kasusnya masih dalam pengembangan. ” Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHP ,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau warga agar terus meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan. Saat berada ditempat keramaian upayakan memarkir kendaraan bermotor ditempat yang aman dan menggunakan kunci ganda. (HPJ)

Pembeli sisa Potongan Rambut Akhirnya Diringkus

Jember, Aktual Net – Berpura-pura jadi pembeli sisa potongan rambut, seorang petani berinisial SL (40), nekat mencuri handphone di Salon Aini di Dusun Krajan Desa Seputih Kecamatan Mayang, Jember.

“Kejadianya pada tanggal 21 Mei 2021 sekira Pukul 11.00 Wib, Dia mengambil ponsel milik pelapor Kiki Herlina (27), disaat penjaga salon tidak ada ditempat. Pelaku merusak kunci pintu kamar salon, mengambil ponsel yang berada diatas kasur dan kabur meninggalkan salon dengan sepeda motor vario merah”, Kata Kapolsek Mayang Iptu Bejul Nasution, S.H.

Baca juga :

Petugas Unit Reskrim Polsek Mayang menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Aksinya pencurian ponsel yang dilakukan warga Dusun Krajan Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah ini tak berjalan mulus. Polisi berhasil mengendus keberadaan ponsel ditangan tersangka SL.

“Dari informasi yang didapatkan, Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaan barang bukti ponsel dalam penguasaan SL Kemarin sore, (17/6) pelaku ditangkap di sekitar Jalan Raya Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah”, ungkap Kapolsek.

Dari tangan Tersangka SL, Polisi menyita barang bukti diantaranya 1 (Satu) unit Hand Pone Merk Oppo warna hitam IMEI, 1 (Satu) Buah Dos Book dan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No Pol P 2065 HS.

Kini SL harus mendekam di tahanan Polsek Mayang Polres Jember untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Oleh penyidik Tersangka SL dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP. (HPJ)

Residivis Pencurian Akhirnya Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Jember, Aktual Net – Residivis kasus pencurian sapi dan curanmor berinisial KR (63) asal Plerean Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas, Jember  terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas.

Pasalnya, residivis yang  sudah beberapa kali diganjar hukuman penjara dalam kasus serupa dianggap membahayakan petugas. Dia berhasil dilumpuhkan Polisi Resmob dengan tembakan terukur di bagian kaki.

“Kita tidak mau ada kecelakaan petugas. Kita melakukan tindakan tegas dan terukur, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Eko Yulianto, S.H. Kamis Sore (17/6/2021).

Baca juga :

Pengungkapan kasus ini hasil kerja keras Tim Resmob yang mendalami adanya informasi dugaan keberadaan sapi curian di sebuah kandang ternak di Dusun Sambileren Kecamatan Gumukmas, Jember.

Hasil penyelidikan  petugas di lapangan, akhirnya Polisi menemukan cukup bukti untuk melakukan penangkapan dan tindakan tegas terukur terhadap tersangka KR yang mencoba melawan petugas.

KBO Satreskrim menjelaskan, tersangka KR diduga sebagai pelaku pencurian bahkan dia juga beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor.

“KR ditangkap atas dasar Laporan Polisi kasus pencurian hewan yang terjadi pada tanggal 22 Oktober 2020 yang di laporkan di Polsek Kencong. Satu lagi, pencurian sapi yang terjadi bulan April 2021 yang dilaporkan di Polsek Gumukmas. “Jelas Iptu Eko.

Selain itu, KR diduga menjadi pelaku pencurian Sepeda Motor Yamaha Vega R  di TKP Rumah Korban B. Soebandi, Dusun Pleresn Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas, yang terjadi pada tanggal 14 Juni 2021.

“Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus KR, diantaranya, dua Ekor Sapi Limosin jantan san betina, aatu unit sepeda motor Vega R warna hitam, satu unit sepeda motor supra X hitam silver, 4 kunci kunci T dan 1 mata kunci T, 3 alat cukit obeng, 1 unit HT mini, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah HP merek Nokia, 1 celurit, 1 pedang, 1 lampu senter kepala dan 1 buah Linggis,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya sementara terus melakukan pengembangan kasus-kasus residivis KR. Sementara, TKP yang diketahui masih di wilayah Gumukmas dan Kencong.

“Diduga masih banyak disinyalir TKP lain, yang berhubungan dengan aksi-aksi kejahatan yang dilakukan KR, termasuk rekan-rekannya,” pungkasnya. (HPJ)

DPO Pemerasan Mengaku Wartawan, Akhirnya Ditangkap

Jember, Aktual Net – Dua buronan kasus dugaan pemerasan berinisial TO(40) Warga Dusun Krasak Desa Pancakarya Kecamatan Ajung dan AG (45) warga Dusun Krajan Desa Jenggawah, Jember, berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Jember, Rabu (16/6/2021).

Keduanya masuk DPO bersama dua orang kawannya yang terlebih dulu ditangkap, usai melalukan pemerasan terhadap warga Wuluhan sebesar Rp 17 juta. Menariknya, keempat terduga pelaku dalam aksinya menyaru sebagai wartawan dengan modus menakut nakuti korban untuk dipublikasikan ke media.

Baca juga :

Barang bukti yang diamankan dari pelaku

Menurut Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, beberapa hari pihaknya memang intens untuk memburu para terduga pelaku.

“Benar, Kami kembali melakukan penangkapan terhadap DPO kasus pemerasan. Itu tidak sampai seminggu sejak kita tetapkan sebagai DPO,” kata Wakapolres saat dikonfirmasi, Rabu Malam (16/06/2021).

Dijelaskan lagi oleh Wakapolres, dalam kasus pemerasan ini, kedua tersangka ikut serta menakut- nakuti korban. Bahkan TO dan AG juga telah menerima sejumlah uang dari korban.

“Sesuai cacatan Kepolisian, Tersangka TO pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama 4 Tahun terkait kasus penganiayaan,” tambahnya.

Sebelumnya Polres Jember sudah menangkap kedua pelaku yang modusnya sama, total pelaku pemerasan ini ada empat orang. Selain TO dan AG, pihak kepolisian terlebih dulu telah menangkap ME dan MA.

Untuk kedua Tersangka tersebut, Penyidik Kepolisian menjerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dan Pasal 369 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. “Ancaman pidananya kurungan penjara paling lama 9 Tahun,”pungkasnya.